Soal Dugaan Sengketa Tanah, Mantan Camat Pabuaran Akui Terbitkan AJB

Featured, HUKRIM, SUBANG8,185 views

PABUARAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Soal dugaan kasus sengketa tanah milik almarhum H. Simin dan Minah selaku ahli warisnya yang melaporkan gugatan perdata dan dugaan pemalsuan dokumen Akta Jual Beli (AJB). Mantan Camat Pabuaran, Gunawan Khaerudin mengakui telah menandatangani AJB palsu itu. Walau sebenarnya dia mengetahui sengketa dimaksud.

Namun karena ada surat keterangan tanah tidak sengketa yang muncul dan menurut pihak pemerintah Desa Pringkasap menyatakan kepada staff kecamatan bagian pengelolaan AJB, bahwa tanah tersebut tidak ada masalah pada saat mengajukan permohonan pembuatan AJBnya. Maka pihak kecamatan selaku PPATnya berani mengeluarkan AJB tersebut.

Seperti dikatakan Mantan Camat Pabuaran, Gunawan Khaerudin yang sekarang menjabat Camat Pagaden, Selasa (15/05/18), “Kita dari pemerintahan kecamatan selaku PPAT berani mengeluarkan AJB, karena berdasarkan surat keterangan tanah tidak sengketa yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Desa Pringkasap dan kasus sengketanya sudah beres,” katanya.

Padahal jelas berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 306/PDT.G/2017/PT.BDG Jo. No. 36/PDT.G/2016/PN.SNG tertanggal 05 Oktober 2017,soal kasus sengketa tanah sawah/empang milik almarhum H.Simin seluas 40.000 M2 yang terletak di blok Palawad, Desa Pringkasap dan di menangkan oleh ahli waris yang bernama Minah (58), Warga Dusun Warudoyong RT/RW-29/09, Desa Karanghegar, Kec.Pabuaran, Kab.Subang yang merupakan anak kandung dari H.Simin dan ibu Kibil.

Sementara itu, Kades Pringkasap, Tawad Rusmana kepada Perak mengatakan melalui pesan WhatsAppnya, “Persoalan AJB yang katanya palsu sudah ditangani Tipiter (Unit Tipiter Polres Subang,” ujarnya.

Tergugat, Rohayati dan Ja Ana warga Desa Karanghegar, Kec.Pabuaran. Selain itu, pihak ahli waris juga melaporkan tergugat dan PPAT Kecamatan Pabuaran terkait pemalsuan dokumen AJB tanah sengketa tersebut seluas 40.000 M2 yang sudah dibagi menjadi 2 AJB pada Hari Kamis (19/04/2018).

Pihak ahli waris Kibil (istri H.simin) beserta anaknya Minah CS sebagai ahli waris melaporkan gugatan perdata dan diterima oleh Pengadilan Negri Subang pada tanggal  28 Juli 2016 dengan tergugat ibu Ocih dan Rohayati CS,sementara itu objek tanah sengketa itu muncul 2 Akta Jual Beli (AJB) atas nama Rohayati ke Muhamad Misbah dan atas nama Jaan’na ke Dadang Hidayat yang diterbitkan pada tanggal 06 Juli 2016 ketika perkara sidang gugatan perdatanya sedang berlangsung.

Minah CS melaporkan pemalsuan dokumen atau AJB ke Polres Subang Unit SPKT II Nomor LP-B/156/IV/2018/JBR/RES SBG,tanggal 12 April 2018 yang dilakukan terlapor dengan dasar pelapor sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung No.306/Pdt/2017/PT.BDG untuk menguasai tanah sawah/empang yang berada di Desa Pringkasap Kec.Pabuaran-Subang, seluas 10.856 M2 dan saat pelapor mau mengecek / menguasai bidang tanah/sawah tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Bandung ternyata tanah tersebut sudah dijual belikan oleh terlapor dengan sudah dibuatkan 2 buah AJB No.286/2017 atas nama Dadang Hidayat seluas 5.520 m2 dan No.254/2017 atas nama Muhamad Misbah seluas 5.336 M2 tanpa seijin pelapor.Dan AJB tersebut dibuatkan berdasarkan surat pernyataan tidak sengketa oleh terlapor yang dikeluarkan oleh pihak pemerintahan Desa Pringkasap,padahal diketahui sedang proses gugatan perdata di pengadilan pada tanggal 28 Juli 2016.Atas kejadian tersebut pihak pelapor menderita kerugian mencapai RP. 1.000.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Menurut keterangan yang didapat dari pihak ahli waris Minah mengatakan, “Almarhum H.Simin mempunyai seorang istri yang bernama Kibil yang saat ini masih hidup,memiliki dua orang anak yang bernama Minah dan Junaedi dari hasil perkawinannya,jd jelas saya merupakan ahli waris dari H.Simin dan Kibil.Namun tanah tersebut malah diklaim milik Rohayati CS dan sudah diperjual belikan.Jelas saya tidak terima karena ada hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung,Ketika pihak pengadilan didampingi Muspika Kecamatan Pabuaran meminta kepada pihak tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa dan memasang plang pemberitahuan bahwa tanah sengketa tersebut akan diambil alih oleh pihak ahli waris karena telah memenangkan gugatan perdatanya di Pengadilan Tinggi Bandung.Saya dan keluarga pun akhirnya melaporkan juga terkait pemalsuan dokumennya ke Polres Subang,” pungkasnya. (Rohman)