PT ASF Rampas Unit Dijalanan Konsumen Menangkan Gugatan Di PN Karawang

JAWA BARAT6,752 views

Gunawan juga menjelaskan, “UU No 8 Tahun 1999 kasus di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah dimenangkan oleh konsumen dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2006 tentang keberatan atas putusan BPSK mempunyai batasan selama empat belas hari dan apabila dalam empat belas hari PT Astra Sedaya Finance tidak mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan negeri, berarti sudah inkrah, dalam arti sudah jadi kekuatan hukum yang tetap dan langsung masuk ketahap eksekusi,” paparnya.

Sampai saat ini proses kasus tersebut masih berlanjut dalam tahapan exsekesi tahap dua yang kemudian dilanjutkan ke tahap tiga.
Sementara itu, Aji perwakilan PT ASF Cabang Karawang membantah terkait perkara tersebut bahkan sempat menolak surat pemberitahuan penetapan PN Karawang meski staf lain sudah manandatangani tanda terima surat. Ia beralasan hal itu kewenangan pihak Bandung, namun saat didesak soal pertanggungjawaban ia mengaku tetap berada di cabang Karawang.

Seperti diketahui, selain melanggar UU No.8/199 tentang perlindungan Konsumen pun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012. Akan tetapi, bukan berarti nasabah dapat bebas dari beban angsuran/ cicilan.
Begitu juga tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata lelang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Bila pengambilan Motor dilakukan oleh Debt Collector dijalan’ maka hal itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tindak pidana yakni Perampasan. Termasuk jika ada bujuk rayu maka dapat dijerat dengan pasal penipuan.

Berikut secara lengkap pasal- pasal yang siap menjerat Debt collector/ mata elang yang disewa perusahaan pembiayaan (Leasing):
Pasal 362: “ Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun: 1. pencurian ternak; 2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang; 3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; 4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih: 5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. (2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tindak pidana perampasan Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Perampasan sendiri diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain; atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Dan pasal 378; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Peristiwa ini merupakan contoh kasus dari sekian banyak kasus yang telah merugikan konsumen, maka mulai saat ini beranikan diri anda untuk menggugat pihak- pihak yang telah berbuat merugikan anda melalui upaya hukum dengan melapor ke BPSK diwilayah anda atau melalui gugatan ke Pengadilan Negeri termasuk membuat laporan/ pengaduan ke kepolisian sesuai dengan tempat kejadian perkara (TKP) jika disertai dengan perbuatan pidana, seperti perampasan dijalan, pengambilan paksa dirumah atau adanya bujuk rayu/penipuan dan hindari tindakan main hakim sendiri/ anarkisme.

(Pepen)