PERAKNEW.com – Dua orang wartawan di Kabupaten Karawang, yakni Gusti Sevtian Gumilar Pemred AlexaNews.id dan Zaenal Mustofa alami tindakan kejam atau Persekusi dengan tindak penculikan, penyekapan disertai penganiayaan dan pengeroyokan atau kekerasan dengan tenaga bersama-sama disertai pemerasan atau perampasan barang milik korban oleh Sang Oknum Pejabat di Kabupaten Karawang berinisial A bersama para pelaku yang diduga Preman bayaran sang oknum.
Berikut ini kronologi kejadiannya seperti diungkapkan Gusti (Korban 1), bahwa penculikan yang dialaminya itu saat dirinya tengah berada di lokasi acara launching Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa Karawang.
Usai acara launching tersebut, Gusti yang masih berada dilokasi dihampiri oleh sejumlah orang yang mengaku disuruh oleh oknum pejabat Karawang berinisial A tersebut dan langsung diajak menuju sebuah bangunan bekas kantor PSSI Karawang dan langsung disekap dibangunan itu, alat kerja korban seperti gadget, handphone berhasil dirampas, selanjutnya korban dianiaya dengan cara dikeroyok oleh para Preman Tengik bayaran Sang Oknum Pejabat dimaksud.
Tak hanya mengalami sejumlah perlakuan Persekusi kejam tersebut, korban Gusti dipaksa meminum air kencing sebanyak tiga kali oleh Sang Oknum Pejabat A itu yang juga turut serta melakukan Persekusi dilokasi penyekapan.
Atas penyiksaan itu, korban mengalami hantaman dibagian kepala dan tinjuan di beberapa bagian tubuhnya dan Gusti juga diancam oleh Sang Oknum Pejabat A yang pengecut dan beraninya maen keroyokan bersama para preman tengik bayarannya itu, bahwa jika korban berani melaporkan aksi Persekusi kejamnya tersebut ke pihak berwajib, maka keluarga korban akan dihabisi.
Korban Gusti disiksa sejak Sabtu sore, 17 September 2022 hingga malam hari, bahkan sempat tak sadarkan diri dan pagi harinya, Minggu 18 September 2022, korban dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mendapat kabar bahwa korban disekap diruang penyiksaan itu.
Baca Juga : Diduga Data 102 Juta Milik Kemensos Bocor
Besoknya, Zaenal Mustofa (Korban 2), dia dijemput sejumlah orang yang diduga masih Preman Tengik Bayaran Sang Oknum Pejabat Karawang tersebut dari rumahnya pukul 04.00 WIB, pada Hari Minggu, 18 September 2022 menggunakan sebuah mobil. Korban Zaenal mengungkapkan, saat berada di dalam mobil, dia terus-terusan dianiaya hingga mengalami luka robek di bagian kepala.
Atas kejadian kejam itu, kedua korban Gusti dan Zaenal didampingi kuasa hukumnya bersama puluhan rekan wartawan, kini sudah melakukan pelaporan resmi ke Kepolisian Resort (Polres) Karawang, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/174/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Senin malam, 19 September 2022.
Mengutuk keras atas aksi kejam Sang Oknum Pejabat Karawang berinisial A dan kawan-kawannya terhadap kedua orang wartawan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, Hilman Hidayat, pada Selasa (20/9/2022) mendesak Polres Karawang agar mengusut tuntas peristiwa itu dan menangkap para terduga pelakunya.
Disebutkan Hilman, diera keterbukaan informasi seperti saat ini tindakan kekerasan adalah sebagai tindakan biadab. Maka Hilman, berharap jika terjadi ketidaksetujuan atas pemberitaan di media, sebaiknya diselesaikan melalui saluran yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang PERS dan peraturan turunanya, “Saluran untuk menyatakan ketidaksetujuan itu sudah diatur oleh peraturan Dewan Pers. Pasti Dewan Pers akan memfasilitasi dan memediasi sehingga peristiwa delik pers bisa diselesaikan secara baik dan beradab,” kata Hilman.
Baca Juga : Polisi Periksa 14 Orang Termasuk Rekan Kerja, Soal Kasus Pembakaran PNS Semarang
Atas kejadian ini, diduga para pelaku telah melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang PERS. Selain itu, atas dugaan tindakan Persekusinya atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga, dan kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas, yang dilakukan bisa berupa penyiksaan atau penganiayaan tanpa memandang kemanusiaan lagi, dapat dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana.
Sebagai edukasi hukumnya, adapun pasal-pasal terkait persekusi, diantaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 351 tentang Penganiayaan, “Ayat (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana”.
Baca Juga : Kadis DPKPP Indramayu Diduga Dukung Proyek Bermasalah, FMP Jabar Siap Gelar Pelaporan Hukum
Pasal 170 tentang Pengeroyokan, “Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”. (Hendra/Net)