PERAKNEW.com – Proyek Rabat Beton Jalan penghubung antara Dusun Purwajaya-Desa Pasirmuncang yang bersumber dana dari Dana Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Tahun Anggaran (TA) 2025 ini diduga Sarat Penyimpangan.
Faktanya, berdasarkan hasil investigasi Perak di lapangan, pada Kamis, 25 September tahun 2025, bangunan rabat beton jalan tersebut, baru beberapa Minggu ini selesai dibangun sudah nampak mengalami banyak yang retak.
Selain itu, dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut juga berdampak pada pencemaran lingkungan, karena diduga kuat mutu atau kualitas beton yang digunakan untuk pengecoran pekerjaan rabat beton jalan itu tidak sesuai spesifikasi atau gambar dan Rencana Anggaran Belanjanya, sehingga ketika dihembus angin, menimbulkan debu, apalagi saat dilalui kendaraan roda dua dan empat, pencemaran udaranya sangat jelas terlihat dan terasa.
Betapa tidak, hal tersebut dikeluhkan oleh sejumlah warga sekitar, bernama Emang dan Andi, bahwa kualitas pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan polusi udara yang ditimbulkan oleh debu beton jalan itu.
Pencemaran udara tersebut, menurut mereka telah mengganggu aktivitas warga, terutama para pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025
Mereka mengungkapkan, bahwa sebelum dibangun, jalan tidak berdebu dan tidak menimbulkan pencemaran udara, sehingga mereka minta agar pekerjaan jalan mending menggunakan Hotmix saja.
Atas persoalan itu, masyarakat sekitar pekerjaan jalan ini berharap, Pemerintah Desa Parapatan dan pihak terkait lainnya melakukan pengawasan ketat, agar anggaran Dana Desa benar-benar digunakan sesuai aturan.
Menyikapi hal itu, Kepala Posko LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) Unit Kecamatan Purwadadi, Damso sempat berupaya beberapa kali ke Kantor Desa Parapatan untuk menemui Kepala Desa Parapatan, yakni saudara Wade untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas temuan dugaan penyimpangan pekerjaan Dana Desa tersebut, namun Wade kerap sulit untuk ditemui di kantornya.
Tak sampai di situ, Damso pun mendapat keterangan dari salah seorang anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Parapatan bernama Tosin yang dilibatkan dalam Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan keterangan Tosin tersebut memperkuat atas temuan dugaan penyimpangan pada pekerjaan Rabat Beton Jalan Dana Desa Parapatan ini.
Baca Juga : Peluncuran LokaModal di Garut, Permudah Akses Pinjaman untuk UMKM
Seperti terpantau camera Perak TV, beberapa informasi tentang kegiatan pekerjaan jalan tersebut tercantum pada papan informasi proyek yang dipampang di lokasi diantaranya, nama proyek, lokasi, volume P. 300 M X L. 3.5 M X T. 0.15 M, biaya Rp164.037.450,- sumber dana, pelaksana TPKD dan waktu pelaksanaan tidak tercantum, hanya tertulis 2025 saja.
Sebagai edukasi hukumnya, jika dugaan penyimpangan pekerjaan dana desa ini terbukti, maka jelas telah terjadi tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Adapun dalam hal menyebabkan pencemaran udara, gangguan pernapasan bagi warga, iritasi kulit dan mata, serta mengurangi jarak pandang yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan tersebut, sehingga perlu tindakan penegakan hukum untuk mencegah dampak buruk itu sesuai amanat Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) khususnya terkait dengan kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan.
Pelanggaran terhadap standar baku mutu udara yang ditetapkan dalam peraturan terkait lingkungan hidup juga merupakan bentuk pelanggaran hukum, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga : 19 Warung di Jalan Provinsi Depan SMAN 2 Subang Dibongkar, Akhirnya Dapat Uang Kerohiman
Hingga berita ini ditayangkan, Perak TV belum mendapat keterangan resmi dari Kepala Desa Parapatan saudara Wade dan Ketua LPM Desa Parapatan saudara Tong Didin selaku Tim Pelaksana Kegiatan Desa Parapatan. (Nurmanta)








