PERAKNEW.com – Petani penggarap lahan PTPN VIII, bernama Tarsa (49), warga Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang yang juga selaku anggota Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) mengalami penganiayaan, pada Kamis, 25 September 2025, sekira pukul 14:00 WIB.
Menurut keterangan korban, bahwa dirinya dianiaya atau dipukul dibagian kepala oleh pelaku bernama Bed, di area pesawahan Blok Ranca bebek, Desa Wanasari, Kec. Cipunagara-Subang dan pada saat kejadian, pelaku tidak datang sendirian, namun bersama beberapa kawannya. Akibatnya, korban mengalami rasa nyeri di bagian kepala.
Bukan hanya melakukan penganiayaan terhadap korban Tarsa, pelaku juga secara bersama-sama kawannya melakukan perusakan tanaman milik korban yang sudah hampir dipanen, seperti pohon pisang, singkong dan tanaman lain yang ditanam korban.
Selain tanamannya, gubug milik korban juga dirusak dan diancam akan dibakar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa pelaku dan kawannya itu merupakan warga satu kampung dengan korban, yang disebut-sebut sebagai anggota Tim 15 atau orang bayaran pihak Ex PTPN VIII untuk ditugaskan mengamankan aset-aset PTPN VIII termasuk lahan yang digarap oleh korban.
Baca Juga : Proyek Jalan DD Parapatan Diduga Sarat Penyimpangan
Pasalnya, kejadian tersebut, buntut dari viralnya video pembuangan limbah telur busuk di area persawahan yang digarap oleh korban, di Akun Tiktok Abah Betmen.
Tak terima atas tindakan penganiayaan yang dialaminya itu, korban membuat laporan ke Mapolsek Pagaden dengan bukti STPL Nomor : STPL/30/IX/2025/Reskrim/Polsek Pagaden.
Tak sampai di situ, lebih parahnya lagi, para preman kampungan itu juga berlanjut mendatangi rumah korban pada malam harinya, (26/9), mengancam korban, jika korban tidak bersedia mencabut laporannya di Mapolsek Pagaden tersebut, maka korban akan dibunuh.
Baca Juga : Pemkab dan DPRD Indramayu Setujui Perubahan Propemperda Tahun 2025
Sebagai antisipasi penyelamatan, korban dievakuasi oleh pengurus P3STL ke kantor Sekretariat. Atas hal itu, pihak korban, yakni Pengurus P3STL dan sejumlah kalangan meminta aparat penegak hukum untuk serius menangani kasus tersebut, demi tegaknya hukum di NKRI ini. (Red)






