PERAKNEW.com – Sebanyak 19 bangunan warung yang berdiri di atas tanah milik pemerintah di Jl. Raya Dangdeur No. KM 5, Dangdeur, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, dibongkar pada Kamis 5 Juni 2025.
Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat yang didatangkan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Subang dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat pada waktu itu.
Akhirnya, Pemprov Jabar yang diwakili BAZNAS Provinsi Jawa Barat yang bertepatan pada hari Kamis 25 September 2025, di Aula Kelurahan Dangdeur, memberikan dana Kerohiman senilai Rp47.500.000,- untuk 19 pedagang yang dibongkar, setiap pedagang mendapatkan Rp2.500.000,- masuk ke rekeningnya masing-masing.
Seperti halnya yang disampaikan Lurah Dangdeur, Irfan Imamul Haqiqi, S.STP.,M.M., menyampaikan kepada Peraknew.com, “Jangan dilihat besar kecilnya, tapi lihatlah perhatian pemerintah kapada kita. Semoga uang kerohiman yang diterima bisa dimanfaatkan untuk modal usaha, sehingga usahanya maju dan berkah,” ucapnya.
Acara dihadiri Budi beserta perwakilan Baznas Provinsi Jawa Barat, Dyan Widianingsih Kabid Pemberdayaan UMKM DKUPP Provinsi Jawa Barat, Shidiq Surachman, BP4D Subang dan Lurah Dangdeur, Irfan Imamul Haqiqi.
Baca Juga : Ada Apa Dengan Kades Wonorejo, Sulit Ditemui & Dikonfirmasi Wartawan
Kemudian, Dyan Widia Ningsih (Kabid Pemberdayaan UMKM DKUPP Pemprov Jabar) menambahkan, “Bagi pedagang yang belum mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) kami bantu agar bapak-ibu semua mempunyai NIB, karena NIB identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sah,” ujarnya. (Apriatna Saprol)






