oleh

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terkait Gratifikasi Luhut Pandjaitan

JAKARTA, (PERAKNEW).-  Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar(Kombes) Auliansyah Lubis menampik disebut menolak laporan dugaan gratifikasi Mentri Koordinator Kemaritiman dan Investasi(Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan polisi itu diajukan oleh Hariz Azhar dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. “Pada saat  Haris Azhar melaporkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan,” kata Auliansyah melalui keterangan tertulis pada Kamis (24/03/2022). Menurut Auliansyah, dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa diadukan lewat laporan polisi(LP), tapi bentuknya adalah pengaduan atau laporan informasi.

Berdasarkan KUHAP, menurut Auliansyah, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak lanjut, menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan. “Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” Ucap Auliansyah.

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Terkait Gratifikasi Luhut Pandjaitan2

Masih mengacu pada KUHAP, ia mengatakan bahwa petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap. Yaitu ada tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan dan penyidikan.  Selanjutnya polisi menyebut mekanisme pengaduan dugaan korupsi juga berlaku di KPK. “Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya, misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” Ujar Auliansyah.

Kemarin, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditolak polisi. Menurut Nelson, dia sempat berdebat ketika diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya soal laporan dugaan korupsi tersebut. “Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita,” Kata Nelson pada Rabu (23/03/2022).

Baca Juga : Aksi Unras PA 212 Tuntut Penjarakan Menag Ricuh, Massa Injak Poster Presiden Jokowi

Laporan dugaan Luhut menerima gratifikasi tersebut adalah pelaporan balik yang dilakukan Direktur Lokataru Haris Azhar. Sebelumnya, Haris dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. “Jadi akan ada laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan,” kata kuasa hukum Haris, Nurkholis setelah Haris dan Fatia diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin, 21 Maret 2022. Dalam pelaporan itu Haris Azhar menyerahkan dokumen anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Berita Lainnya