Pemkab Badung Gelar Sidang Paripurna Raperda dan DPD
BADUNG-BALI, (PERAKNEW).- Meningkatkan mutu pelayanan dasar dan tata kelola pemerintahan, serta optimalisasi pengelolaan potensi daerah berbasis teknologi dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat Kabupaten Badung, DPRD Badung gelar Sidang Paripurna Rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Dokumen Penganggaran Daerah (DPD) di Ruang Utama Gosana Gedung DPRD Puspem Badung Senin (10/7).
Sidang Paripurna itu dibuka oleh Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi para Wakil Ketua DPRD Badung. Dalam kesempatan pembukaan masa persidangan kedua itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menjelaskan, bahwa ada 9 (sembilan) Raperda dan 4 (empat) DPD.
Penjelasan yang disampaikan meliputi, Raperda tentang perubahan atas Perda Badung No. 2 tahun 2009 tentang RPJPD Badung tahun 2005-2025, Raperda tentang perubahan atas Perda No. 13 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana tahun 2016-2021, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Badung Tahun 2016, Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2017, Rancangan PPAS Perubahan 2017, Raperda tentang perubahan atas Perda No. 22 tahun 2016 tentang APBD Badung tahun anggaran 2017, Rancangan KUA 2018, Raperda tentang PPAS 2018, Raperda tentang Pencabutan Beberapa Perda Badung, Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang perubahan atas Perda No. 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perbekel, Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD.
Turut hadir pula pada sidang itu, Wabup Badung, Ketut Suiasa, Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, anggota DPRD Badung serta para Kepala Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan, “khusus KUA dan PPAS tahun 2018, bahwa tema pembangunan daerah di tahun 2018, yaitu meningkatkan mutu pelayanan dasar dan tata kelola pemerintahan serta optimalisasi pengelolaan potensi daerah berbasis teknologi dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat. Pendapatan Daerah dirancang Rp 5,6 trilyun lebih, meningkat Rp 1 trilyun lebih (22,05%) dibandingkan anggaran induk 2017 sebesar Rp 4,6 trilyun.
Pendapatan daerah terdiri dari; PAD dirancang Rp 4,8 trilyun lebih, dana perimbangan dirancang Rp 600 Milyar lebih,” ungkapnya.
Masih kata dia, sementara belanja daerah dirancang Rp 6,2 Trilyun labih meningkat sebesar Rp 752 milyar lebih (13,80%) dari anggaran induk 2017 sebesar Rp 5,4 Milyar lebih. belanja daerah terdiri dari, belanja tidak langsung dirancang Rp 3 Trilyun lebih dan belanja langsung dirancang sebesar Rp 3,1 Trilyun lebih. Pembiayaan daerah dirancang Rp 515 Milyar lebih, menurun sebesar Rp 275 Milyar lebih (34,85%), dibanding anggaran induk 2017 sebesar Rp 790 Milyar lebih. Pada tahun anggaran 2018 tidak dianggarkan pengeluaran pembiayaan.
Giri menambahkan, belanja langsung 2018 diprioritaskan untuk membiayai program/kegiatan strategis daerah sebagai implementasi PPNSB yang meliputi bidang pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan tenaga kerja, seni, adat, agama dan budaya, pariwisata, infrastruktur dan bidang legislasi. “Komposisi APBD Badung 2018 dirancang untuk belanja tidak langsung sebesar 49,34% dan belanja langsung 50,66%. Anggaran pendidikan 21,97% dan anggaran kesehatan 10,44%. Dengan komposisi tersebut, APBD Badung sudah pro rakyat,” jelasnya.
(Yudha)