oleh

Sidang Paripurna

-Featured, SUBANG-1,604 views

SUBANG, (PERAKNEW).- Pada hari Senin 28 Januari 2019 Pukul 13.00 wib bertempat di Ruang Rapat DPRD kabupaten Subang telah berlangsung Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang dengan Agenda penetapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Subang tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kab Subang Tahun 2018-2023.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Subang Ir. Beni Rudiono, Wakil Ketua DPRD Bangbang Irmaya dan Bupati Subang H. Ruhimat, S.Pd, M.Si

serta turut dihadiri unsur Forkopimda/mewakili, anggota DPRD dan perwakilan OPD.

Bupati Subang menyampaikan dalam rapat paripurna ini membahas  rancangan peraturan daerah Kabupaten Subang tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 6 Tahun 2009 tentang perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang menjadi peraturan daerah,kami juga aangat terbuka untuk selalu menerima masukan dari semua  fraksi dalam materi rancangan peraturan daerah Kabupaten Subang tentang perubahan perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Subang nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Rangga Kabupaten Subang yang akan menjadi perhatian kami untuk perbaikan dsn optimalisasi pelayanan serta Cakupan Air Bersih.

Pansus 3 atas Perda No. 6 Tahun 2009 Tentang PDAM Tirta Rangga kab Subang H Endang Jamaludin menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Air Minum atau PDAM Tirta Rangga Subang tahun 2013 sampai dengan 2016 sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum PDAM Subang Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perda kedua penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Tirta rangga Subang sebesar Rp. 33.980.019.000 sudah mencapai batas waktu maksimal Sesuai dengan amanat pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 48 tahun 2006 tentang pedoman penerimaan hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan penyertaan modal kepada Pemkab Subang dalam rangka operasional peningkatan pelayanan dan program kerja perusahaan lainnya Pemda Subang dipandang perlu melakukan perubahan ketiga atas Peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang perusahaan air minum Kab Subang dalam rangka Pagu penetapan daerah lima tahun mendatang

Selanjutnya penandatanganan persetujuan raperda menjadi perda Bupati Subang dan Ketua DPRD Kab.Subang Ir Beni Rudiono dan di lanjutkan juga penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2018-2023 Bupati Subang H Ruhimat S.Pd M.Si dan Ketua DPRD Kab.Subang Ir Beni Rudiono. (Humas & Protokol)

Berita Lainnya