oleh

Paska Ditetapkan Tersangka TPPU Ojang, HTS Minta Maaf

SUBANG, (PERAKNEW).- Paska penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Heri Tantan Sumaryana mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang (Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia –BKPSDM) meminta maaf kepada seluruh masyarakat Subang dan Aparat Sipil Negara Pemerintah Kab. Subang.

Selain itu dia juga memohon doa restunya agar proses hukumnya dapat berjalan dengan lancar, sehingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diusut tuntas oleh KPK.

“Saya mohon doa restunya kepada masyarakat Subang dan ASN agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar pun saya memohon maaf, karena dampak dari masalah ini Subang kembali gaduh. Dan saya berharap hal ini tidak menimpa rekan- rekan, untuk itu saya mengimbau agar rekan- rekan dapat bekerja dengan baik, ekstra hati hati terutama jangan pernah mau diperintah oleh pimpinan yang bakal menjerumuskan kita keranah hukum. Seperti saya, dalam perkara ini saya  terpaksa dan dipaksa oleh pimpinan,” Ungkap Heri ketika ditemui dirumahnya beberapa waktu lalu.

Heri pun menegaskan, bahawa dirinya akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk perekrutan CPNS dari Honorer K2 yang menurutnya 90% tidak layak lulus.

Baca Juga : Usai HTS jadi Tersangka, KAMPAK Desak KPK juga Tetapkan NN Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Eks Bupati Subang Ojang Sohandi. Tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang, HTS.

“Sejumlah bukti menunjukkan pihak lain yang diduga bersama-sama dengan bupati menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugasnya,” tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (9/10).

KPK meningkatkan perkara terhadap HTS dari penyelidikan hingga ke penyidikan tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi bersama Ojang sejumlah Rp9,645 miliar.

Jumlah tersebut didapat melalui pungutan dari Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah dari tenaga honorer kategori II pada periode tes Februari 2014 hingga Februari 2015.

Atas perbuatannya, Heri disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red

Berita Lainnya