oleh

Ormas Kujang Padjajaran Nusantara Ancam Demo Besar-Besaran di Kantor Pemda, Irda & Kejari Subang

PERAKNEW.com – Geram atas tumpulnya hukum di Kabupaten Subang, Ormas Kujang Padjajaran Nusantara mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di 3 (tiga) titik kantor pemerintahan dan kantor Aparat Penegak Hukum Subang dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) Kujang Padjajaran Nusantara, Yogaswara Firdaus, S.Pd., saat diwawancarai Perak pada Hari Rabu, 11 September, “Kami akan melakukan aksi Unras di 3 titik, diantaranya Inspektorat Daerah Subang (IRDA), Kejaksaan Negeri Subang (Kejari) dan Pemda Subang,” tegasnya.

Lanjutnya, “Unras yang akan digelar ini merupakan bentuk kekesalan kami, karena beberapa laporan atau masalah yang kita laporkan baik ke Kejaksaan maupun ke Irda sampai detik ini tidak ada kejelasan, baik secara administratif maupun secara kepastian hukum, sehingga kami anggap penegakan hukum di Subang ini mandul,” ungkapnya.

Berikut ini beberapa kasus yang dilaporkan Ormas Kujang Padjajaran Nusantara ke Kejari Subang dan Irda Subang:

  1. Dugaan Penyelewengan Kas desa oleh PLT Kepala Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.
  2. Dugaan Pungutan liar (Pungli) dana bantuan Covid-19 pada Tahun 2020 yang lalu, di Desa Parapatan, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, sampai saat ini tidak ada kejelasannya, di mana dalam kasus ini diduga Kepala Desa Parapatan menggunakan Joki.
  3. Dugaan Kasus Aplikasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Subang.

Baca Juga : Lagi, Tim Tipidter Mabes Polri Berhasil Amankan Kegiatan Usaha Tambang Ilegal di Subang

Saat ditanya Perak soal perkiraan nilai kerugian negara di tiap kasus yang dilaporkannya itu, Yogaswara menjelaskan dengan lantang, “Untuk dugaan Kasus TPP Kadinsos Subang, per tahun saja mencapai Rp3 Miliar dikali 2 atau 3 tahun, berarti kurang lebih Rp9 Miliar. Modus Kadinsos Subang ini sedang mengalami sakit, namun melalui aplikasi absensi si Jawara ini, dia absennya ini melalui salah seorang keluarganya, seharusnya kalau memang benar sakit, ya cuti saja jangan diabsen, seolah-olah hadir, sementara yang namanya TPP ini dibayar oleh negara, apalagi subang ini selalu defisit,” jelasnya.

Selanjutnya, “Untuk dugaan penyelewengan Kas Desa Patimban, memang kasus ini rentetan dari kasus kepala desa sebelumnya, yakni Darpani yang tersandung kasus penyelewengan hasil sewa tanah bengkok Desa Patimban sampai dia berposes hukum dan harus mengembalikan uang sebesar Rp900 juta lebih dan divonis penjara 1 tahun 3 bulan dan dari Pengadilan Tipikor Jawa Barat, bahwa uang itu ditransferkan ke Kas Desa Patimban, namun oleh PLT Kepala Desa Patimban uangnya diduga dibagikan tanpa mekanisme yang jelas, tanpa berita acara musyawarah yang jelas oleh para pihak, artinya ini mekanismenya sudah salah,” terang Yogaswara.

“Kalau kasus dugaan Pungli dana Covid-19 Desa Parapatan tahun 2020, kemarin waktu kita audiensi dengan Kejari Subang, bahasannya ada kerugian negara sebesar Rp21 juta yang dikembalikan ke negara melalui hasil audit Irda, namun saat ditanyakan ke Irda, pihaknya tidak pernah merasa mengaudit, makanya di sini tidak ada singkronitas antara Kejari dengan Irda Subang,” ungkap Yogaswara.

Yogaswara menegaskan, “Hukum ini harus berlaku adil dan harus dirasakan semua pihak, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, harus dirasakan semuanya, bukan hanya dirasakan oleh oknum-oknum pejabat yang punya Cuan (duit), disini kami sangat miris sekali ketika masyarakat yang tersandung kasus langsung digas seperti mobil tanpa Rem dan ketika pejabat yang tersandung seolah-olah ini mandul, seolah-olah tidak ada kejelasan secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga : Kepala Bidang DPPKA Sayangkan Indisipliner dan Lalai Dinas Pusip dalam Membayar Pajak

Ia berharap, “Harapan saya mungkin kedepannya keadilan ini bisa dirasakan oleh semua pihak, tidak hanya untuk orang-orang tertentu saja yang punya jabatan dan punya uang,” pungkasnya. (Hendra Gunawan)

Berita Lainnya