oleh

Lagi, Tim Tipidter Mabes Polri Berhasil Amankan Kegiatan Usaha Tambang Ilegal di Subang

PERAKNEW.com – Lagi, Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri kembali merazia Kegiatan Usaha Pertambangan yang diduga Ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Subang.

Dalam razia kali ini, Tim Tipidter Mabes Polri merazia Tambang Pasir diduga Ilegal di Dusun Cihuni, Desa Cimayasari, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Hari Senin, 9 September 2024.

Selain itu, pemilik tambang pasir tersebut pun, bernama H Entis bersama beberapa orang pekerjanya turut diamankan polisi beserta barang buktinya, berupa 5 unit alat berat Excavator.

Menurut informasi, para pelaku penambangan ilegal itu diamankan langsung ke Mabes Polri untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : PUPR Subang Sewakan Alat Berat ke Tambang Batu yang Diduga Ilegal

Sementara, untuk barang buktinya dari 5 alat berat Excavator yang berhasil diamankan, hanya 3 unit yang nampak dititipkan di Kantor Pemadam Kebakaran Kab. Subang.

Menyikapi hal ini, Kepala Desa (Kades) Cimayasari, Arnalim Surya Ningrat saat ditemui tim Perak di rumahnya pada Rabu, 11 September 2024, membenarkan tentang adanya razia tambang pasir di wilayahnya oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Ia menyebutkan, bahwa tambang milik H Entis dengan nama perusahaannya PT Bagus Rangin tersebut, telah menempuh ijin lingkungan, mulai dari desa hingga Muspika.

Masih menurut Kades Cimayasari, “Dan informasinya, saat ini tambang pasir ini sedang dalam proses ijin di Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Baca Juga : PT Tugu Prima Subkon Proyek Tol Patimban Diduga Beli Kandungan Tanah Negara

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri ini telah berhasil pula menyegel 4 tambang batu yang diduga ilegal di 2 lokasi di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang ini, serta mengamankan para pelakunya juga sejumlah barang bukti alat berat Excavator. (Hendra Gunawan)

Berita Lainnya