oleh

PUPR Subang Sewakan Alat Berat ke Tambang Batu yang Diduga Ilegal

PERAKNEW.com – Terkait dugaan tambang ilegal yang disegel oleh Tim Tipidter Mabes Polri serta mengamankan 2 unit alat berat berupa Exavator. Dari hasil penelusuran tim Perak salah satu unit Exavator adalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Subang.

Menyikapi temuan itu, Tim Perak sudah 2 kali Mendatangi Kantor Workshop Dinas PUPR untuk menemui Kepala Workshop untuk menanyakan kebenarannya, namun Kepala Workshop PUPR tidak Pernah ada di kantornya.

Pada Kamis 22 Agustus 2024 untuk yang ke 3 kalinya Perak pun mendatangi Kantor Dinas PUPR Subang untuk menggali apakah Dinas PUPR benar menyewakan Alat Berat tersebut dan akhirnya ditemui oleh Sekertaris Dinas PUPR (Sekdis) di ruang kerjanya.

Menurut keterangan Sekdis PUPR Subang, Andri Mulya Priatna menjelaskan, bahwa awalnya pihaknya sempat kaget terkait pemberitaan adanya alat berat milik PUPR disegel oleh Mabes Polri dan di policeline, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Workshop, namun sampai saat ini belum bisa bertemu dengan Kepala Workshopnya.

Baca Juga : Galian C H. Ari di Purwajaya Sebabkan Laka Lantas

Saat ditanya apakah dalam proses sewa alat berat yang dilakukan oleh Workshop ini tidak harus diketahui oleh Dinas PUPR? ia menjelaskan, “Sebetulnya berdasarkan SOP, untuk sewa alat berat langsung ke workshop, namun idealnya pihak Workshop harus melaporkan atau menginformasikan setelah itu kan harus dicek kebenarannya seperti apa, siapa penyewanya tujuannya kemana berapa lamanya nah minimal ada laporannya ke kita, nah sampai saat ini kita belum menerima laporan, makanya kita juga kaget pada saat alat berat digaris police line,” ujarnya.

Andri menambahkan, “Dan untuk langkah kedepannya kita akan mengambil langkah dan tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan mengetahui kejadian yang sebenarnya, makanya kita tidak bisa menjawab lebih banyak, karena kita harus klarifikasi dulu sama teman-teman yang di Workshop khususnya kepala Workshopnya itu sendiri.

Namun, hingga berita ini dimuat, Kepala Workshop masih belum bisa dimintai keterangannya.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Tim Tipidter Mabes Polri Merazia Tambang Batu yang diduga Ilegal beralamat di Kampung Jalan cagak RT 10/11 RW 02, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Pada Selasa 20 Agustus 2024.

Baca Juga : Serobot Lahan Negara, PT RTA Jual Tanah Merah ke Proyek Package 4 Tol Patimban

Dalam Penggerebegan tersebut, Tim Tipidter Mabes Polri berhasil Mengamankan 2 unit Excavator beserta puluhan pekerja dan pengelola.

Kini barang bukti berupa 2 unit Excavator dititipkan di Halaman Damkar Subang, sementara pengelola dan Puluhan pekerja diperiksa di Unit Tipidter Polres Subang.

Menyikapi kegiatan penggerebegan Tim Tipidter Mabes Polri itu, Perak mencoba mendatangi TKP Lokasi Tambang yang diduga ilegal tersebut, namun saat di lokasi, Perak dilarang untuk mengambil gambar oleh Petugas Kepolisian yang menjaga area tersebut.

Berdasarkan pantauan Perak di lokasi terlihat puluhan unit kendaraan roda dua di policeline dan saat ini kasusnya sedang dalam Penanganan Tipidter Mabes Polri.

Baca Juga : Diduga Ilegal, Tambang Batu di Subang Dirazia Polisi

Menurut keterangan warga sekitar, bahwa adanya tambang tersebut sangat mengganggu dan menggerus lapangan sepak bola yang berada di area tambang. (Hen Gun)

Berita Lainnya