Misteri Hilangnya 138 Ton Kertas Suara KPU Subang, Fakta Persidangan Ungkap Bukan Pencurian

PERAKNEW.com – Kasus Misteri Hilangnya 138 Ton Kertas Suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang yang sempat menghebohkan publik, akhirnya telah ada putusan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Namun, dalam fakta persidangan PN Subang ini, terungkap adanya perbedaan signifikan pada jumlah Barang Bukti (BB) surat suara KPU Subang yang hilang sebanyak 138 Ton tersebut, yang terbukti hanya 500 Kg atau 5 Kwintal saja, sehingga ada selisih BB sebanyak 137, 5 ton.

Selain itu, dalam fakta persidangan terkait putusan vonis hakim terhadap terdakwanyapun diduga ada kejanggalan, terdakwa yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Akan tetapi di Vonis dengan pelanggaran Pasal 480 KUHP tentang Penadahan atas dasar terdakwa ini tidak terbukti melakukan pencurian, melainkan membeli kertas dari seseorang yang mengaku memiliki akses ke gudang penyimpanan kertas suara tersebut.

Seperti halnya diungkapkan Hj. Ela Mulyani, S.H., selaku kuasa hukum terdakwa, saat diwawancarai PERAKNEW.COM, belum lama ini, “Terdakwa didakwa Pasal 363, artinya mencuri. Sementara dalam fakta persidangan jelas terungkap, bahwa terdakwa tidak mencuri, melainkan membeli kertas suara tersebut dari seseorang bernama Uwa,” ujar Ela.

Baca Juga : Aneh! 138 Ton Kertas Suara Hilang, KPU Subang Tak Bisa Tunjukkan BA di Persidangan

Lanjut Ela, bahwa menurut keterangan terdakwa di persidangan, transaksi terjadi di luar area gudang. Sosok bernama Uwa disebut memiliki kunci gudang dan menawarkan kertas tersebut saat terdakwa sedang berkeliling mencari barang rongsokan.

Ela menambahkan, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)nya, terdakwa menjadi faktor penting dalam perkara ini. Terdakwa diduga tidak mengetahui, bahwa kertas suara tersebut, merupakan barang yang tidak boleh diperjualbelikan, “Singkat ceritanya, terdakwa sedang mencari rongsokan, lalu diberhentikan oleh Uwa dan ditawari kertas. Terdakwa bertanya ada berapa, dijawab 10 karung. Satu karung disebut seberat 50 kilogram, sehingga totalnya sekitar 500 kilogram,” jelas Ela.

Harga yang disepakati dalam transaksi tersebut adalah Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, pembelian dilakukan berdasarkan kesepakatan jual beli, bukan pengambilan secara paksa atau diam-diam.

Tak hanya soal substansi perkara, Ela Mulyani juga menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan terdakwa. Menurutnya, penangkapan dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan tidak melalui tahapan prosedural yang semestinya, “Ini bukan tertangkap tangan. Ada pelaporan, yang seharusnya melalui proses panjang, mulai dari permintaan keterangan saksi, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Sangat tidak mungkin semua itu selesai hanya dalam waktu dua jam,” tegasnya.

Baca Juga : Aneh! 138 Ton Kertas Suara Hilang, KPU Subang Tak Bisa Tunjukkan BA di Persidangan

Ela memaparkan, pengambilan barang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, sementara penangkapan terdakwa dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di lapak milik terdakwa, “Menyikapi putusan pengadilan yang telah Inkrah tersebut, menutup proses hukum perkara ini. Namun pasal yang dituduhkan 363 tidak terbukti hanya pasal 480. Hal ini menunjukan, bahwa ada indikasi ketidak profesionalan dari penyidik kepolisian,” tandasnya. (HenGun)