PERAKNEW.com – Kasus Misteri Hilangnya 138 ton Kertas Surat Suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang, terungkap adanya dugaan pelaku lain yang seharusnya dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, namun hingga kini belum diproses oleh penyidik.
Demikian disampaikan oleh saudari Hj. Ela Mulyani, S.H., selaku Kuasa Hukum Terdakwa kasus tersebut, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdapat fakta penting yang terungkap, namun dinilai janggal dalam proses penegakan hukum.
Menurut kuasa hukum, terdakwa secara terbuka menjelaskan, bahwa dari total 10 karung kertas suara yang berada di gudang, saat pihak kepolisian datang hanya tersisa 5 karung. Sementara, 5 karung lainnya telah dijual sebelum penggeledahan dilakukan, “Terdakwa menjelaskan, bahwa barang tersebut dijual ke PT Supreme. Fakta ini bahkan tercantum jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk adanya keterangan dari pihak PT Supreme,” ujar Ela.
Namun demikian, kuasa hukum menyoroti kejanggalan dalam pembuktian di persidangan. Ia mempertanyakan mengapa pihak PT Supreme yang namanya tercantum dalam BAP tidak dihadirkan sebagai saksi, sehingga keterangan di persidangan berbeda dengan yang tercantum dalam BAP, “Yang dihadirkan justru hanya sopir. Padahal dalam BAP ada keterangan pihak PT Supreme. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan, jika merujuk pada ketentuan hukum pidana, pihak pembeli atau menerima barang yang diduga hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, “Barang tersebut dijual oleh terdakwa ke PT Supreme. Artinya, jika dilihat dari kacamata hukum, pembeli barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 480 tentang Penadahan. Pertanyaannya, mengapa ini tidak diproses? Mengapa tidak ada penetapan tersangka lain?” tegasnya lagi.
Ia menduga adanya pelaku lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus hilangnya 138 ton kertas surat suara tersebut. Kuasa hukum pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil.
Baca Juga : Aneh! 138 Ton Kertas Suara Hilang, KPU Subang Tak Bisa Tunjukkan BA di Persidangan
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik maupun PT Supreme belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Publik pun menanti kejelasan atas kasus yang dinilai menyangkut integritas proses demokrasi di Kabupaten Subang ini. (HenGun)






