oleh

Menkopolhukam Perintahkan Kejati Jabar Tindaklanjuti Kasus Mafia Tanah Patimban

PERAKNEW.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia atau Menkopulhukam RI perintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk menindaklanjuti laporan pengaduan Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) terkait dugaan Mafia Tanah Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang yang berpotensi merugikan negara mencapai 1 Triliun rupiah.

Hal tersebut tersirat dalam surat Menkopulhukam yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Barat tertanggal 4 Mei 2023, yang beralamat di Jalan R E Martadinata Nomor 54 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, karena subtansi laporan FMP Jabar ini merupakan permasalahan profesional Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejari Subang, yang merupakan daerah hukum Kejati Jawa Barat.

Baca Juga: Desak Usut Tuntas dan Tangkap Mafia Tanah Patimban, FMP Jabar Geruduk Kantor Kejagung

Menanggapi informasi itu, Ketua Umum FMP Jabar Abah Betmen pada Hari Kamis 25 Mei 2023 di depan Kantor Menkopolhukam RI di Jakarta mengucapkan terimakasih kepada Menkopulhukam yang merespon cepat laporanya itu dan merasa bersyukur dengan laporannya ditindaklanjuti oleh Kejati Jawa Barat, maka akan lebih dekat untuk memfollow upnya.

Seperti diberitakan Peraknew.com sebelumnya Tim Pemburu Mafia Tanah FMP Jabar sempat melakukan follow up perkembangan atau kemajuan Laporannya tersebut ke Menkopulhukam RI, pada Hari Rabu 5 April 2023 dan ditemui oleh Staf Bagian Sekretariat Kedeputian Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Deputi 3 Menkopolhukam RI, Rendi yang menjelaskan bahwa sedang menindaklanjuti laporan pengaduan FMP Jabar tertanggal 13 September 2022 lalu.

Baca Juga: KAMPAK Datang Lagi, Kejati Jabar Pastikan Penetapan Tersangka Mafia Tanah Patimban Secepatnya!

Yaitu dugaan pelanggaran kode etik dan Penyalahgunaan wewenang Mantan Kepala Kajari Subang I Wayan Sumertayasa dan Mantan Kepala Seksi Kejari Subang Aep Saepulloh dan terkait dugaan adanya praktek Mafia Tanah pada pelaksanaan Redistribusi Tanah Landreform/Tanah Obyek Reforma Agraria Tahun Anggaran 2021 di Desa Patimban Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat yang melibatkan Oknum Pejabat ATR/BPN Subang, oknum Kades Patimban dan Mafia Tanah yaitu Oknum Pejabat, Pengusaha dan Ketua Ormas/LSM.

Dengan sebanyak 500 bidang atau seluas 900 hektar lebih, bahkan 60 bidang diantaranya atau seluas 1.029.346 (Satu juta dua puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh enam) Meter persegi obyeknya adalah Laut atau Teluk yang berlokasi diperbatasan antara Desa Pangarengan Kecamatan Legonkulon dengan Desa Patimban dan diduga sebagian besar penerima manfaat adalah fiktif atau hanya diatasnamakan saja atau dipinjam KTPnya saja, namun pemiliknya adalah diduga para Oknum Mafia Tanah tersebut, bahkan banyak penerima manfaat diantaranya adalah bukan masyarakat adat setempat atau bertempat tinggal diluar wilayah program tersebut.

Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Mantan Kades Wanantara, Kejari Indramayu Berkirim Surat ke Inspektorat

Faktanya, kasus besar Mafia Tanah ini dialihkan penanganan kasusnya oleh Mantan Kajari dan Kasi Pidsus Subang tersebut, menjadi kasus kecilnya yakni sewa lahan bengkok Patimban. (Hendra/Galang)

Berita Lainnya