LAMPUNG UTARA, (PERAKNEW).- Di sinyalir risih dengan adanya pemberitaan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi Utara,mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembelian komputer yang diketahui dana tersebut di bebankan kepada seluruh walimurid SMPN 6 Kotabumi Utara dengan nominal yang sangat pastastik sebesar 550 ribu rupiah,guna hadapi ujian nasional berbasis komputer (UNBK),membuat Yordan Ketua komisi 4 DPRD Kabupaten Lampung Utara angkat bicara.Jumat (28/12/18).
Saat di komfirmasi awak media,Yordan mengatakan dirinya sangat malu dikarenakan dirinya selain Ketua komisi 4 DPRD Lampura,dirinya juga sebagai walimurid SMPN 6 Kotabumi Utara.
“Saya salah satu orang tua walimurid di SMPN 6 Kotabumi Utara dan saya ikut rapat,saya tau betul sebagai ketua komisi 4,saya malu kalau numbur Undang-Undang, “Itu catatan”. tegas Yordan
Saat di singgung mengenai sejumlah walimurid SMPN 6 Kotabumi Utara yang mengeluh dengan adanya biaya tersebut,Yordan mengatakan,pasti walimurid itu tidak ikut rapat.
“Pasti walimuridnya tidak ikut rapat,saya jamin.” Ucap Yordan Ketua Komisi 4 DPRD Lampura.
Selanjutnya Yordan menyampaikan kepada awak media keluh kesahnya.
“Jeleknya begini,Di pemerintahan hari ini,Pak Agung beserta teman- teman dewan mengatakan ada apa sih dengan pejabat diknas, sungguh tak elok sekali,kalau bagi saya sih begitu “Tutupnya.
Di ketahui sampai saat ini pihak sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 6 Kotabumi Utara belum juga mengembalikan dana tersebut kepada walimurid,padahal Suwandi,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura pernah mengatakan kepada sejumlah awak media mengenai permasalahan SMPN 6 Kotabumi Utara,dirinya sudah membatalkan adanya dana yang di bebankan kepada walimurid di sekolah tersebut.
Pernyataan Ketua Komisi 4 ini tentu bertentangan dengan sikap tegas Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung,Bupati Lampung Utara,serta Inspektorat Lampung Utara dalam memberantas adanya pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah yang ada di Lampura. (Rid)