CIMAHI, (PERAK NEW).- Peran pajak bagi daerah sangat penting dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah mengajak wajib pajak menunaikan kewajiban pajak agar program pembangunan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat bisa terlaksana.
Pemkot Cimahi mengklaim realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada 2016 melampaui target atau mencapai 116,15% menjadi Rp31,8 miliar dari target sebesar Rp30 miliar.
Plt Wali Kota Cimahi Sudiarto berharap tingkat pencapaian penerimaan PBB 2017 dapat terus meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan untuk mencapai hal tersebut, Pemkot Cimahi siap untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pajaknya.
“Dengan perolehan penerimaan PBB yang melampaui target ini, saya atas nama pemerintah kota, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para warga masyarakat kota Cimahi atas partisipasinya selama ini dalam membayar pajak khususnya PBB-P2,” kata Sudiarto, usai Launching SPPT PBB di Gedung Technopark, Jl. Baros, belum lama ini.
Menurutnya, untuk tahun 2017 ini, jumlah SPPT yang tercetak sebanyak 118.964 dengan jumlah ketetapan nilai PBB-P2 Rp43,948.935.974. Berkenaan dengan hal tersebut, dirinya menginstruksikan kepada para lurah dan camat untuk segera menyampaikan SPPT PBB agar masyarakat segera menunaikan kewajiban menyetorkan pajaknya kepada pemerintah paling lambat 29 September 2017.
Kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dirinya minta agar terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada para kasi pemerintahan dan trantib di tingkat kelurahan selaku petugas distribusi, dalam rangka melakukan berbagai pembenahan yang komprehensif baik yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi sdm, peningkatan prosedur piranti pendukung dan kesisteman maupun penyempurnaan regulasi dan mekanisme dalam pengelolaan pajak.
“Termasuk dalam hal ini mengenai pengelolaan pembayaran SPPT secara online serta pelayanan pembayaran pajak secara jemput bola melalui mobil keliling dengan tujuan memberikan kepuasan kepada para wajib pajak,” ucapnya.
Sedangkan demi menghindari timbulnya kecemburuan sosial, yang diakibatkan oleh data yang tercantum pada SPPT PBB merupakan data lama, sedangkan kenyataan dilapangan sudah banyak yang berubah. Atas dasar itu, pada tahun anggaran 2016 Pemkot Cimahi telah melakukan pemutakhiran data objek pajak pada 4 kelurahan yaitu Kel Cipageran, Kel Citeureup, Kel Karang Mekar Serta Kel Cigugur dan akan dilanjutkan untuk 11 kelurahan lainnya pada tahun anggaran 2017.
“Pemutakhiran data ini sebagai niatan untuk menerapkan azas pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan PBB-P2, akan berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran seluruh warga masyarakat dalam membayar pajak,” katanya. Harold