oleh

Lahannya Diklaim PT. BSNP, Komisi I DPRD Subang Temui Warga Kp. Sariasih Desa Sadawarna

PERAKNEW.com – Tim Komisi I DPRD Subang Drs. H. Bangbang Irmayana, Hj. Evi Nur’afiah, Ir. Beni Rudiono dan Yayang Ariwijaya beserta staf mengunjungi langsung lokasi lahan yang saat ini dihuni sekitar 20 Kepala Keluarga terdampak Bendungan Sadawarna yang diklaim oleh PT Bhakti Satria Nusapersada-BSNP sebagai lahan Hak Guna Bangunan (HGB) miliknya yang berlokasi di Blok Cirahong Kampung Sariasih, Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Senin 19 Juni 2023.

Hal ini merespon pengaduan dari  warga yang didukung oleh Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat ke DPRD Subang beberapa waktu lalu.

Kedatangan Komisi I DPRD tentu saja memberikan hawa ketenangan warga di sana setelah sebelumnya dibuat resah karena di somasi oleh kuasa hukum perusahaan tersebut dengan tuduhan telah menyerobot lahannya.

Dihadapan warga Ketua Komisi I DPRD Subang Bangbang Irmayana menyatakan agar masyarakat tetap tenang dan jangan takut karena pihaknya akan upaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah ini. Apalagi apa yang dilakukan warga, yakni membangun rumah dilahan tersebut bukan tanpa dasar, meskipun hanya berupa SPPT.

Lahannya Diklaim PT. BSNP, Komisi I DPRD Subang Temui Warga Kp. Sariasih Desa Sadawarna1

Kepada Perak Bangbang menyatakan, bahwa jika tidak ada respon dari pihak Muspika Cibogo dan tidak ada penyelesaian yang signifikan, maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan memanggil para pihak yang terkait dalam persoalan ini.

Baca Juga : Wartawan Perak Resmi Laporkan Pelaku Persekusi

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak Pemerintah Kecamatan Cibogo sudah beberapa kali menggelar musyawarah untuk menyelesaikan masalah ini, namun belum ada titik temu yang signifikan dan saat ini pihak Pemcam Cibogo sedang mengupayakan permohonan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut ke kantor ATR/BPN Subang.

Seperti diketahui bahwa hal ini ditengarai adanya pembangunan pemukiman warga yang terdampak Bendungan Sadawarna Sekitar Juli 2022 dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sebagian baru SPPT. Alasan lain yang sangat urgen adalah kala itu warga diwajibkan meninggalkan tempat tinggalnya meski belum menerima uang ganti rugi, sehingga dalam kondisi kebingungan untuk mencari tempat tinggal akhirnya melalui kebaikan saudara Mulyono warga disediakan lahan untuk bermukim, bahkan saudara Mulyono juga membantu menalangi pembelian material bahan bangunan.

Lahannya Diklaim PT. BSNP, Komisi I DPRD Subang Temui Warga Kp. Sariasih Desa Sadawarna2

Menurut Mulyono lahan tersebut ia beli dari beberapa orang yang telah puluhan tahun menguasai hingga terbit SPPT dan Sertifikat, selain itu ia meyakini lahan tersebut adalah lahan yang telah dilepas oleh PT. Utama pada tahun 1995 seluas 16 hektar. Namun tiba-tiba diklaim oleh PT. Bhakti Satria Nusapersada dengan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Tahun 1997 dengan ditindaklanjuti adanya pemasangan patok sepihak tanpa disaksikan oleh para pihak tetangga batas lahan dan aparat berwenang, sehingga dapat disimpulkan pemasangan patok batas tersebut diduga ilegal.

Berikut syarat Perusahaan mengajukan ploting ulang secara resmi adalah dengan mengajukan langsung ke kantor ATR/BPN melampirkan Sertifikat Asli, perizinan-perizinan seperti Pertimbangan Teknis, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non-Pertanian (IPPT) dan seterusnya.

Baca Juga : Bupati Subang Bantah 200 Bidang Program TORA Kena Abrasi

Dari hasil pantuan tim Perak meski sertifikatnya adalah HGB, namun faktanya sejak terbitnya sertifikat tersebut hingga saat ini belum terlihat ada bangunan di lahan tersebut, bahkan plang papan nama perusahaan pun nihil alias tak terlihat, sehingga timbul pertanyaan publik bahwa selama 26 tahun apa yang telah dikerjakan oleh perusahaan sesuai dengan izin pemanfaatan lahannya, bahkan apa kontribusi perusahaan terhadap warga sekitar selama ada wilayah tersebut? Jangan-jangan hanya sepekulan saja? (Jajat/ Jajang)

Berita Lainnya