JAKARTA, (PERAKNEW).- Indonesia Police Watch (IPW) memberikan asumsi soal penangkapan Briptu Hasbudi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kepemilikan tambang emas dan beberapa bisnis ilegal yang lain. IPW menekan supaya para pejabat yang terindikasi menerima uang haram dari Briptu Hasbudi untuk diproses hukum.
“ Dengan memproses hukum tuntas serta memecahkan pejabat-pejabat Kepolisian atau sipil yang menerima aliran dana uang haram dari Briptu Hasbudi,” Ucap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam penjelasan tertulis, Pekan (08/05/22).
Sugeng menilai, mustahil atasan Briptu Hasbudi tidak mengetahui beberapa kegiatan ilegal yang dijalankan anak buahnya, mengingat yang bersangkutan masih dalam masa dinas. untuk itu, ia meminta Tim Penyidik dari Polda Kaltara untuk tidak menutupi informasi soal indikasi aliran dana ke beberapa pejabat Kepolisian atau sipil.
Ia pula menekan supaya para pihak yang diduga menerima uang dari Briptu Hasbudi untuk dipanggil serta dimintai keterangan lebih lanjut. Baginya, konsep Presisi Polri harus diterapkan, ksususnya dalam hal transparansi.
“ Harus memanggil serta memeriksa mereka dan mengumumkan secara terbuka,” Ucapnya.
Tidak kalah penting, Sugeng turut mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melibatkan Tim Propam Mabes Polri. Ia meningkatkan, Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat harus diterapkan secara tegas, sehingga memungkinkan pengenaan sanksi hingga ke 2 tingkatan komando di atas Briptu Hasbudi. (Red)