PERAKNEW.com – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman), Muhammad Ilham Borahima resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman terkait kasus pengadaan seragam petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah kasus ini bergulir sejak dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula dari laporan pengusaha konveksi yang menjadi penyedia seragam Linmas. Menurut laporan, Ilham Borahima meminta penyedia memproduksi ribuan seragam Linmas yang akan digunakan petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024. Namun, hingga hampir setahun berlalu, pembayaran kepada penyedia tidak kunjung diselesaikan, meski nilai kontraknya mencapai sekitar Rp1,6–1,7 miliar.
Pengusaha selaku korban yang mengerjakan seragam tersebut, kemudian melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulawesi Barat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang pembayaran seragam Linmas, karena janji pelunasan tak pernah ditepati. Beberapa kali upaya mediasi dan somasi telah ditempuh, namun tidak berhasil menyelesaikan pembayaran secara tuntas.
Selain masalah pembayaran, kasus ini juga memicu polemik di masyarakat terkait proses pengadaan yang dianggap tidak sesuai aturan anggaran. Sejumlah pihak menyoroti, bahwa pengadaan seragam tidak tercantum dalam perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan belum mendapatkan pembahasan atau persetujuan dari DPRD atau pencantuman dalam daftar anggaran resmi. Tuduhan lain menyebutkan adanya klaim persetujuan yang dibantah oleh sejumlah lembaga terkait.
Baca Juga : PLN UP3 Cimahi Bersama PIKK & YBM PLN Hadirkan Baksos Paket Gizi Bagi Masyarakat
Kepala kejaksaan Negeri (Kejari) Polman, Nurcholis, S.H.,M.H., mengatakan, bahwa penahanan terhadap mantan Pj Bupati Polman, Muhammad Ilham Borahima dilakukan murni untuk kepentingan penegakan hukum dan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur formil dan materil.
Kajari Polman menyampaikan, bahwa terdakwa akan ditahan 20 hari kedepan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari kemungkinan mengulangi perbuatan yang sama. Kajari juga menegaskan, bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurut Kajari, kasus pengadaan seragam Linmas ini tidak hanya menyangkut persoalan pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Kajari Polman juga mengatakan, bahwa terduga pelaku akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan penggelapan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Untuk itu, Kajari meminta “Agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkap Nurcholis, S.H., M.H., (18/12/ 2025).
Baca Juga : PLN UP3 Cimahi Gelar Siaga Kelistrikan VVIP/VIP Untuk Penutupan Pendidikan Sespim Polri TA 2025
Nurcholis menyampaikan, bahwa penahanan mantan PJ Bupati Polman menjadi langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut. (Sbr)






