BANYUWANGI-JATIM, (PERAKNEW).- Menyikapi informasi seringnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru yang meninggalkan jam dinas, yang seharusnya mengajar di sekolah, namun justru memilih berkeliaran di luar, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Banyuwangi, Drs. Sulihtiyono, M.Pd., ambil langkah tegas.
Seperti ditegaskan Sulihtiyono, “Sudah ada laporan dari pihak media dan akan segera kami proses. Sudah tentu pelanggaran PNS guru tersebut, kena disiplin PNS, data yang sudah ada di BKD,” tegasnya.
Informasi yang didapat Sulihtiyono dari media tersebut, bahwa ada aturan yang mengatur tentang disiplin bagi PNS, berupa Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Yang mana pada Pasal 1, Angka 3, yang berbunyi, Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun di luar jam kerja.
Sementara itu, menurut salah satu LSM, Ketua LP3KB, Sugeng Setiawan, S.H., bahwa terkait adanya oknum PNS yang sering melalaikan tugas, tapi terima gaji bulanan, ”Kalau itu benar, PNS yang bersangkutan melanggar PP No. 53 Tahun 2010, sementara ada beberapa jenis tingkatan pelanggaran ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau kerap kali meninggalkan tugas atau lalaikan tugas itu, masuk kategori pelanggaran sedang dan sanksi yang bisa diberikan pertama penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat setingkat dibawahnya,” tandasnya.
Ketika ditanya apakah tindakan oknum PNS tersebut masuk salah satu kategori tindak pidana korupsi yang bisa merugikan Negara,? Sugeng menjelaskan, “Untuk sementara belum berani menentukan apakah itu masuk tindak pidana korupsi atau tidak, yang jelas itu pelanggaran terhadap PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” katanya. (Leo)