oleh

Hasil Rapat Usulan PLT Kades Sugihwaras

PERAKNEW.com – Pasca Kepala Desa (Kades) Sugihwaras, Warsito dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polman 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Sugihwaras- Kabupaten Polman menggelar Rapat membahas tentang Pelaksana tugas (Plt) sementara Kades Warsito, Rabu (4/12/24).

Dalam rapat yang dihadiri oleh perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu disepakati bahwa Sekretaris Desa (Sekdes)nya diusulkan sebagai PLT Kades Sugihwaras.

Atas hasil rapat tersebut, Perangkat Desa Sugihwaras, Masdin mengungkapkan, “Sekretaris desa yang diusulkan sebagai pelaksana tugas dalam hasil rapat itu disetujui semua, kita sudah menyurat ke PJ Bupati Polman kemarin, tinggal menunggu,” ungkap Masdin, pada Kamis (5/12/24).

Baca Juga : STNK Kendaraan Operasional Dinas Hilang Dan Mati Pajak, Kadishub Garut Tak Ingin Tanggung Jawab

Senada diungkapkan Sekdes Sugihwaras, Hariadi Saputra, “Kita masih menunggu suratnya dari PJ Bupati,” ucapnya. (Sbr)

Berita Lainnya