oleh

STNK Kendaraan Operasional Dinas Hilang Dan Mati Pajak, Kadishub Garut Tak Ingin Tanggung Jawab

PERAKNEW.com – Kendaraan operasional PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Garut telah mati pajak STNK serta habis masa berlaku Plat Nomor kendaraannya pada bulan 11-2022 Masih digunakan operasional dan berlalu lalang di Kabupaten Garut.

Hal itu didapati berdasarkan hasil investigasi awak media Kalibernews sekaligus Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut bersama dengan Wartawati Peraknew, pada Selasa (3/12/2024), sekira pukul 10.45 WIB.

Tampak kendaraan operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang memiliki Plat Nomor kendaraan Z 8203 E habis masa berlaku STNK Plat Nomor hingga bulan 11-2022 tersebut terparkir di Jalan Ahmad Yani sedang melakukan perbaikan PJU.

Berarti 2 Tahun kendaraan operasional tersebut tidak membayar pajak dan belum melakukan perpanjang STNK juga plat nomor kendaraannya, hal ini menunjukkan bahwa kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut terkesan sebagai bukan wajib pajak yang taat dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, serta bisa dianggap sebagai contoh suri tauladan yang tidak layak juga tidak patut bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Bidang Aset Dishub Garut, Didin pada Rabu (4/12/2024) sekira pukul 11.20 WIB, di ruang kerjanya menyampaikan, “STNK kendaraan operasional Dishub tersebut hilang saat UPT PJU-nya dijabat pak Wisnu yang sekarang sudah pindah ke Dinas Pusip Kabupaten Garut,” ujarnya.

Baca Juga : Segera Naik: Pleno KPU Subang Tetapkan Reynaldy–Agus Bupati Periode Th 2024-2029

Lanjut Didin, “Kamipun sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Pak Kepala Dinas, akan tetapi pak Kadis pun bingung, karena tidak ada anggarannya untuk membuat STNK baru, jadi jika STNK hilang, itu seharusnya mereka bertanggungjawab bukannya dibebankan kepada Dinas, karena Dinas itu hanya menyiapkan ànggaran untuk biaya pembayaran pajak, untuk biaya spear part/servis dan biaya yang lain. Silahkan bapak dan ibu media konfirmasi kepada pak Wisnu untuk menanyakan sejauh mana pertanggungjawabannya terkait hilangnya STNK kendaraan operasional tersebut,” pungkasnya. (Herna/Prangga)

Berita Lainnya