Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi APDESI, Ketum FMP Jabar Penuhi Undangan Polda Jabar

BERITA UTAMA2,357 views

PERAKNEW.com – Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP Jabar), Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen bersama Tim Divisi Bantuan Hukum FMP Jabar memenuhi undangan Ditreskrimsus Polda Jabar, di Lantai IV Subdit Tipidkor, terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi dan atau Suap Pengadaan Cator dan Mobil BKUD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (18/02/26).

Hal tersebut dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi Pelapor dalam kasus tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp6,4 Miliar.

Selama 1 Jam lebih Abah Betmen dipintai keterangan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar.

Usai memberikan keterangan selama 1 jam kepada Penyelidik Subdit Tipidkor Polda Jabar tersebut, Abah Betmen berharap Polda Jabar bertugas secara Profesional Proporsional, Cepat, Tepat dan Tuntas.

Seperti diberitakan Perak sebelumnya, bahwa FMP Jabar ini telah resmi melaporkan kasus Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Program Pengadaan Kendaraan Mobil Mini Bus dan Cator Roda Tiga pada Bantuan Keuangan Urusan Desa BKUD Tahun Anggaran 2025 ke Polda Jabar pada Kamis (5/02/26) lalu.

Kasus korupsi atau Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan atau Suap Gratifikasi tersebut, diduga melibatkan Oknum Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, berinisial E dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) APDESI Kabupaten Subang yang juga sebagai Kepala Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, berinisial UJ.

Program BKUD Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6,4 Miliar ini mencakup pengadaan 164 unit cator roda tiga untuk 164 desa, masing-masing 1 unit per desanya dan 10 Unit mobil mini bus untuk 10 desa, masing-masing 1 unit per desanya Sekabupaten Subang.

Dalam proses pengadaan cator tersebut, diduga terdapat cashback sebesar Rp3, 5 Puta per unitnya yang diterima pihak-pihak terkait. Jika dikalkulasikan nilai cashback dari pengadaan cator diperkirakan mencapai Rp500 juta dan untuk Cashback pengadaan 10 unit mobil mencapai sekitar Rp180 juta.

Dalam laporannya ke Polda Jabar itu, pihaknya melampirkan berkas atas bukti-bukti transfer uang dari CV Mida Karya Lestari kepada Oknum Ketua dan Oknum Sekjen APDESI Kabupaten Subang tersebut.

Perlu diketahui juga, bahwa CV Mida Karya Lestari ini adalah sebagai Kontraktor Pengadaan Kendaraan Mobil dan Cator BKUD Tahun Anggaran 2025 ini.

Atas kasus gratifikasi ini, bahwa terkait Cashback belanja kendaraan mobil dan Cator tersebut berpotensi merugikan negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

Lebih rakusnya lagi, dari jumlah sepuluh unit mobil mini bus tersebut, ada satu pemerintah desa dari sepuluh desa itu, hingga saat ini mobilnya tak kunjung terealisasi, padahal pembayarannya senilai Rp200 Juta sudah dilakukan sejak Bulan November 2025 lalu melalui CV Mida Karya Lestari selaku kontraktornya.

Hal itu terbukti saat Perak mewawancarai Kepala Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, H Anting, pada Hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 yang menyatakan, bahwa untuk Cator Roda Tiga sudah diterimanya, namun Kendaraan Mobil Roda Empatnya hingga saat ini belum kunjung datang.

Menurutnya, bahwa anggaran BKUD untuk pembelian mobilnya senilai Rp200 Juta sudah Ditransferkan melalui Rekening CV Mida Karya Lestari pada Bulan November 2025 lalu atas petunjuk dan arahan dari Sekjen APDESI Subang, UJ yang juga sebagai Kepala Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan. (Tim)