PERAKNEW.com – Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK) gelar Audiensi dengan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Subang di Ruang Rapat Kantor Dinas Ketahanan Pangan Subang, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Audiensi ini membahas terkait Pemanfaatan Bantuan Ketahanan Pangan pada Program Lumbung Pangan Masyarakat Tahun Anggaran 2021 di Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang diduga legalitas tanah yang digunakan untuk Bangunan Lumbung tersebut bermasalah.
Pasalnya, tanah yang didirikan Bangunan Lumbung Pangan Masyarakat itu adalah milik Warga yang diduga diserobot oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Lengkong, saudara Ade Nana Suryana. Bahkan atas kasus tersebut, Oknum Kades Lengkong ini sudah ditetapkan sebagai tersangkanya oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Subang.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator KAMPAK, Abah Betmen yang didampingi oleh beberapa orang anggotanya ini tidak dapat langsung beraudiensi dengan Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Kabupaten Subang, RD Maman Firmansyah, S.Sos.,M.Si., dengan alasan, bahwa Maman sedang sakit, sehingga diwakili oleh 6 (enam) orang bawahannya.
Berkaitan dengan ini, para perwakilan Kadis Ketahanan Pangan Subang tersebut menyatakan, bahwa di dalam mekanisme penerapan program Lumbung Pangan Masyarakat TA 2021 itu sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya dan tidak ada masalah apapun.
Namun ketika Koordinator KAMPAK, Abah Betmen yang juga sebagai Ketua Umum Forom Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (Ketum FMP Jabar) ini mempertanyakan terkait cara memperoleh tanah tersebut melalui cara-cara yang sah secara hukum atau justru lahan itu didapatkan secara paksa atau ilegal, “Kan tadi ada syarat tanah yang digunakan harus sah dan tidak bermasalah, waktu itu kan Dinas Ketahanan Pangan sudah tahu bahwa tanah itu bermasalah, tapi kenapa dana bantuan itu tetap diberikan kepada pihak bersangkutan?,” tanya Abah Betmen.
Lalu salah satu staf Dinas Ketahanan Pangan ini menjawab, “Itu dulu kepala dinasnnya bukan pak Maman, tapi pa Hendrawan, berarti kita tidak bisa menjawab sekarang, kita harus menanyakan langsung kepada kepala dinas yang dulu,” dalihnya.
Lanjutnya, “Sebelum membangun Lumbung itu tidak ada masalah pak, cuma pas pembangunan Lumbung sudah beres baru masalah itu mencuat, kalau staf tahu dari awal mungkin tidak akan dilanjutkan,” dalihnya lagi.
Atas pernyataan staf itu, Abah Betmen pun menyinggung tugas Tim Verifikasi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang, “Tapi kan ada tim verifikasi yang bertugas, berarti ada kinerja dari tim verifikasi yang tidak benar waktu itu,” tegasnya.
Namun staf tersebut kembali ngeles, “Untuk hal itu kami juga tidak tahu pak, ya mungkin ini memang harus dijawab langsung oleh kepala dinas yang waktu itu bertugas pak,” jawabnya.
Baca Juga : Meski Ditetapkan Tersangka, Kades Lengkong Tak Ditahan, Mak Entin Penjual Gorengan Minta Keadilan
Menyikapi hasil audiensinya tersebut, Abah Betmen menyatakan, “Berarti ini memang ada kecerobohan dari tim verifikasi dan staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Subang, sehingga terjadi masalah seperti ini. Untuk audiensi selanjutnya kami minta Kepala Dinas Ketahanan Pangan harus hadir, guna memberikan keterangan yang lengkap,” tegas Abah Betmen.
Seperti diberitakan Perak sebelumnya, Berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor LP-B/8/1/2023/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, Mak Entin Suhetin warga Dusun Lengkong 1, RT 13 RW 04, Desa Lengkong, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang telah melaporkan perkara dugaan tindak pidana Penyerobotan Lahan Miliknya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Subang sejak tanggal 5 Januari, tahun 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Subang telah melakukan berbagai tahapan proses hukumnya hingga menetapkan Tersangka terhadap Oknum Kepala Desa (Kades) Lengkong, saudara Ade Nana Suryana yang tak lain adalah kepala desanya Mak Entin sendiri.
Namun, hingga saat ini pihak Polres Subang tidak berlaku adil untuk tegas melakukan penahanan terhadap Oknum Kades Lengkong tersebut dan terkesan membiarkannya untuk tetap berkeliaran bebas.
Atas hal itu, Mak Entin Suhetin yang hanya seorang wanita tua dalam kesehariannya hanya sebagai penjual gorengan keliling ini Menuntut Keadilan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum Polres Subang untuk segera melakukan penahanan terhadap Oknum Kades Lengkong tersebut.
“Emak melaporkan kasus ini ke Polres Subang pada tahun 2023 lalu, status pak Kades sudah tersangka, tapi masih aktivitas, belum ditahan. Tuntutan emak pokonya tanah emak harus dikembalikan lagi dan minta keadilan, yang mengambil tanah emak minta di hukum seadil-adilnya biar dipenjara, Bangunan Gapoktan ini juga masih berjalan, tidak ditutup atau di police line oleh polisi,” ungkap mak Entin kepada Perak di lokasi tanah miliknya tersebut, Kamis, 24 Oktober 2024.
Mak Entin juga menerangkan, bahwa lahan miliknya yang diduga diserobot oleh kepala desanya itu seluas 1.400 M2, “Awalnya mau bayar pajak ke kolektor tahun 2021, tadinya SPPT ada 3 punya emak, kenapa ini ada 2. Emak tanya ke RW kenapa ini ada 2? satunya mana? RW nyuruh tanya ke kolektor, pas nanya ke kolektor disuruh langsung ke pak kades, pas ke pak kades ternyata ada dan sudah dimutasikan, karena sudah proses balik nama, jadi lahan emak itu berkurang 1.400 meter untuk dibangun heleran (Gilingan Padi) Gapoktan,” terangnya.
Baca Juga : Hasil Rapat Usulan PLT Kades Sugihwaras
Usai mewawancarai Mak Entin, untuk memastikan status tersangka dan tidak ditahannya Oknum Kades Lengkong oleh Polisi tersebut, Perak langsung berlanjut mewawancarai Kades Lengkong, Ade Nana Suryana di rumahnya, ia mengakui dan membenarkan, “Kalau ditetapkan tersangka iyah, karena saya kan mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukum saya, dari mulai ditetapkan sebagai tersangka pada satu bulan yang lalu,” ujarnya.
Namun dirinya berdalih, “Awalnya mendirikan bangunan Gapoktan di lahan milik warga itu sebenarnya tidak tepat, karena saya mendapatkan lahan ini dari tahun 2013, bukan hari ini, itu sudah dikuasai dan dibeli, kwitansinya ada, berkasnya pun ada. Orang tua yang bersangkutan meninggal, pinjam uang ke saya, 8 bulan tidak bayar jadi dibayarnya dengan tanah. Kalau bangunan itu sebenarnya dari tahun 2013 itu sudah dibangun, yang 2021 bangunan yang ini, karena ada 3 bangunan tidak ada masalah, kenapa sekarang dipermasalahkan?,” dalihnya.
Sementara itu, Daniel Marbun, S.H., sebagai Kuasa Hukum Mak Entin menginginkan adanya kepastian hukum dari Polres Subang, “Di mana pelaporan dari tanggal 5 Januari 2023 hampir 2 tahun belum ada kepastian yang jelas, karena dalam hal ini terlapor sudah ditetapkan menjadi Tersangka, penangguhan penahanan dan yang bersangkutan Kades Lengkong sudah wajib lapor di Polres Subang. Dalam hal ini penetapatan tersangka berarti sudah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP dan informasi tersebut didapatkan dari Polres Subang,” paparnya.
Lanjut Daniel, “Dalam hal ini Pihak Kejaksaan Negeri Subang melalui JPU dan Kasi Pidum masih Proses tahapan P19 belum P21 (Berkas Lengkap) terhadap kasus 263 KUHP yang dialami klien saya sebagai korban sehingga kedepannya tidak ada lagi korban-korban serupa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa,” tegasnya.
Kuasa Hukum Daniel Marbun berpendapat, bahwa salah satu tujuan Diskresi adalah memberi Kepastian Hukum untuk mencari Keadilan kepada Mak Entin Suhetin selaku kliennya.
Baca Juga : Warga Desa Manyingsal Ancam Demo Besar-besaran di Kejari Subang
Atas kejadian ini, bahwa tanah milik Mak Entin awalnya seluas 4.612 M2, namun ketika hendak bayar pajak, luas tanahnya yang tercantum pada SPPT-nya berkurang luasnya jadi 3.212 M2. (Tim)