PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).- Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berbentuk cair melalui Saluran Sungai Irigasi (SSI), cemari lingkungan Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang dan sekitarnya. Kini tengah ditangani pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subang dan sudah turun langsung ke lokasi pencemaran limbah tersebut.
Menyikapi masalah itu, Ketua DPRD Subang, Ir. Beni Rudiono menandaskan, “Saya belum dapat laporan dari DLH terkait pencemaran limbah tersebut, hal ini jelas telah melanggar aturan AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) dan mengenai pihaknya sudah turun ke lokasi, nanti saya akan panggil DLH, terimakasih infonya,” tandasnya, Senin (20/8/18) saat dihubungi via handponenya.
Seperti telah diberitakan Perak di edisi sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Subang, Yayat Sudaryat usai melakukan pengecekan air limbah di lokasi dimaksud, Selasa (31/7/18).
“Kami sudah mengambil sampel air yang dicemari limbah tersebut, untuk dilakukan uji ke laboraorium di provinsi. Untuk penutupan pabrik yang ada Purwakarta, Karawang dan bekasi yang diduga pelaku pencemaran limbah ini, bukan kewenangan kami. Namun harus koordinasi dulu dengan pemerintah terkait di tiga daerah itu dan mengundang Dinas LH-nya,” ungkapnya.
Nyatanya, dampak dari pencemaran limbah B3 itu, sungai menjadi keruh berwarna hitam dan makhluk hidup seperti ikan dan lainnya yang ada di sungai, mengalami keracunan, bahkan banyak mengalami kematian. Tidak hanya itu, juga menimbulkan bau yang tak sedap, hingga mengakibatkan seluruh warga lingkungan setempat mengeluhkan mual-mual, serta menderita penyakit gatal-gatal, ketika bersentuhan dengan air sungai tersebut.
Walau demikian, bagi para petani harus menerima penderitaan itu, karena setiap hari harus turun ke sungai, untuk mengambil air, guna mengairi ladang dan sawahnya, agar tanaman padi dan palawijanya bertumbuh subur. Tanpa mengetahui dampak positive dan negativenya pada kesehatan manusia yang menkonsumsi padi dan palawijanya hasil panennya.
Pasalnya, masalah pencemaran limbah berbahaya tersebut, terjadi sejak tahun 2006 silam, atau tepatnya selama 12 (Dua belas) tahun dan hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah terkait, dalam hal ini, baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Subang, maupun DLH Provinsi Jawa Barat, terhadap pelaku pencemaran limbah B3 itu.
Demikian dipaparkan Kepala Desa Tanjungrasa Kidul, Didi Rohadi di kantornya, Jum’at (27/7/18) kepada Perak, saat mengamati sungai di lingkungannya yang nampak sudah tak asli lagi dan ramah lingkungan.
Padahal, sesuai apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan ayat (2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Selanjutnya, pada pasal 103 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Hendra)






