PERAKNEW.com – Proyek pembangunan jalan lintas Kabupaten Mamasa senilai Rp15 Miliar yang terletak di Desa Kalapa Dua, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikerjakan oleh PT Wira Karsa, tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, kontraktor proyek tersebut diduga telah menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, seperti nelayan dan petani.
Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Polman, H. Amiruddin, S.H., pada Jum’at (24/1/25).
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan PT Wira Karsa, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta LSM Lintas Pemburu Keadilan (LPK) yang menyurat ke DPRD untuk di RDP-kan.
Ketua LSM LPK, Robert Pariakan mengungkapkan, temuan yang menguatkan dugaan tersebut, berdasarkan data yang dimiliki pihak LSM, PT Wira Karsa dilaporkan telah menggunakan sekitar 1.200 liter solar subsidi untuk proyek jalan tersebut, “Kami memiliki bukti rekaman video terkait aktivitas tersebut,” ujar Robert.
Robert juga menyoroti peran SPBU Sarampu yang kerap melayani pembelian BBM Subsidi dengan menggunakan jerigen pada malam hari. Akibatnya, nelayan dan petani setempat kesulitan mendapatkan pasokan BBM, “Sering kali, nelayan harus antri panjang, bahkan batal melaut karena BBM habis. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Baca Juga : Silaturahmi Dengan Puluhan Jurnalis, Kapolres Polman Apresiasi Tinggi Kepada IJPM
Meskipun demikian, Supervisor PT Wira Karsa, Gispa mengakui penggunaan BBM subsidi namun berdalih, bahwa langkah tersebut terpaksa dilakukan akibat keterlambatan pasokan BBM industri dari Makassar, “Dari luar kami susah mendapatkan makanya, karena mengingat juga waktu pengerjaan kami terbatas, kalau kami menunda pekerjaan kami akan semakin lama pak, seperti itu,” kata Gispa.
Proyek yang dimulai pada September 2024 ini awalnya dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2024, namun terkendala cuaca buruk, sehingga masa pengerjaannya diperpanjang hingga 50 hari. Gispa menyebutkan, bahwa progres pengerjaan saat ini hampir rampung.
Wakil Ketua DPRD Polman, H. Amiruddin, S.H., mengecam tindakan PT Wira Karsa dan menyebutkan hal ini sebagai pelanggaran berat, “Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pelanggaran pidana. Aturan sudah jelas, kontraktor proyek besar wajib menggunakan BBM non-subsidi,” tegas Amiruddin.
Amiruddin juga meminta agar Disperindag melakukan penyelidikan terhadap praktik penjualan BBM subsidi dengan jerigen di SPBU Sarampu dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Penyalahgunaan BBM subsidi oleh kontraktor ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, diantaranya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang membatasi penggunaan BBM subsidi hanya untuk rumah tangga, nelayan, dan usaha kecil.
Robert Pariakan menegaskan, bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi, “Nelayan dan petani menjadi korban langsung dari praktik semacam ini. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera dihentikan,” pungkas Robert.
Baca Juga : Paguyuban Moka Garut Serukan Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan Melalui Hurub Guyub Volume 2
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan masyarakat Polman berharap ada penegakan hukum yang tegas. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk kontraktor proyek besar,” tegas Amiruddin menutup RDP yang berlangsung penuh ketegangan tersebut. (Sbr)