oleh

Diduga Tercemar Limbah Pabrik, Sungai Cilamatan Berwarna Hitam Pekat & Bau Menyengat

PERAKNEW.com  – Menyikapi berita Perak sebelumnya terkait dugaan Pencemaran Sungai Cilamatan-Subang Tim Investigasi Perak langsung kroscek ke lokasi sumber Pencemaran limbah yang diduga berdampak pada Air Sungai Cilamatan menjadi berwarna Hitam Pekat, Bau Menyengat dan Berlendir, pada Selasa 22 Agustus 2023.

Tim investigasi Perak berhasil mengambil sampel limbah yang diduga mencemari Sungai Cilamatan tersebut yang mengalir dari Pipa pembuangan PT Eco Paper yang berlokasi di Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.

Dalam proses investigasi itu awalnya Tim Perak sempat dibuat bingung oleh security perusahaan yang berjaga di lokasi pembuangan limbah dan tidak memberitahu bahwa ada dua Pipa Pembuangan yang diduga dipasang perusahaan dengan jarak sekira kurang lebih 15 Meter diantara dua Pipa itu yang diduga juga untuk mengelabuhi siapapun yang melakukan kontrol ke lokasi itu.

Baca Juga : Tagih Sejumlah Kasus, FMP Jabar Batalkan Audiensi

Namun hal tersebut tak membuat Perak terkecoh dalam investigasinya itu sehingga Perak berhasil menemukan Pipa yang sebenarnya yang diduga dibuat perusahaan dengan posisi ditundukan ke dasar sungai untuk membuang limbah produksinya tersebut.

Temuan pencemaran limbah ini juga terbukti dari Keterangan warga setempat yang mengungkapkan, bahwa benar ada Pipa pembuangan limbah produksi PT Eco Paper yang ditanam didasar tanah bahkan menyebrang jalan utama di desa itu menuju ke Sungai Cilamatan tersebut yang menimbulkan bau tak sedap dan berwarna hitam.

Sementara itu warga Desa Sidajaya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang sekitar Sungai Cilamatan memaparkan, bahwa air sungai Cilamatan yang dicemari limbah perusahaan tersebut mengakibatkan gatal-gatal, ikan pada mati dan tidak subur pada tumbuhan pertanian di desanya.

Atas masalah ini, ia meminta agar Bupati, Dinas terkait dan DPRD Subang dapat bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melakukan pencemaran Sungai Cilamatan tersebut.

Baca Juga : Pembangunan DAK Fisik SD tahun 2022 di Indramayu Diduga Berbau Korupsi

Atas permasalahan ini sebagai edukasi hukumnya, bahwa Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan, Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah. (Tim)

Berita Lainnya