PERAKNEW.com – Soal dugaan keterlibatan kasus korupsi kuota haji tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks atau mantan Menteri Agama Republik Indonesia (Menang RI), Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai Tersangka, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Demikian diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Jum’at (9/1/2026).
Seperti dikutip dari deriknew, bahwa Jubir KPK ini mengatakan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan penahanannya, pihaknya belum dapat menjelaskannya. Namun surat penetapan tersangka telah diserahkan ke pihak terkait, “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” ungkapnya.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jema’ah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Baca Juga : Lantik 8 Kadis Hasil Open Bidding, Bupati Minta Disogok Kinerja Positif
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang (UU) Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 (Dua Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh) untuk jemaah haji reguler dan 27.680 (Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh) untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan, bahwa kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 (Delapan Ribu Empat Ratus) anggota jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
Baca Juga : Massa Aksi KAMPAK Desak Bupati Subang Bersihkan Birokrasi Pejabat Bermental Korup
KPK menyatakan, ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 Triliun dalam kasus ini. Selanjutnya KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (Red)







