oleh

Jetot Man di Kelas, Akhirnya Raden Jadi Tersangka Besama Membangun Integritas untuk Cerdaskan Kehidupan Bangsa

PERAKONLINE NEW SUBANG, (PERAK).- Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Selain itu perlu diperhatikan, dengan tingginya tingkat kekerasan kepada anak sekarang-sekarang ini, kita perlu memperhatikan perubahan sikap yang terjadi secara tiba-tiba pada anak, kewaspadan harus terus tetap dijaga.

Lebih jelas lagi seperti anak yang mendadak menjadi pemurung, sebentar-sebentar mengeluh sakit, gelisah saat tidur, sering bermimpi buruk atau terjadi perubahan perilakunya. Tanda lain adalah jika anak yang tadinya rajin ke sekolah menjadi ogah-ogahan, malas belajar dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Dalam hal ini, dengan kasus Jetot Man di SDN R.A Kartini jelas mengajarkan anak untuk membalas perlakuan temannya bukanlah penyelesaian masalah yang baik, apalagi membangun etika kekerasan di kelas.

Ajaran seperti diatas malah bisa membentuk anak untuk menjadi pelaku kekerasan berikutnya dan mengarahkan anak menjadi pelaku kriminal. Hal itu pun perlu dilindungi sehingga tidak tertanam dalam alam bawah sadar anak, menyelesaikan masalah bukanlah dengan cara kekerasan, tapi dengan akal melalui ilmu pengetahuan.

Sayangnya, aksi kekerasan kepada sesama peserta didik ini diajarkan oleh Guru Kelas V SDN R.A Kartini Subang Raden Drajat Imandi itu sendiri, guru kelasnya mengaku membuat aturan atas kesepakatan dengan peserta didiknya yaitu Jetot Man.

Jetot Man sendiri adalah sebuah aturan bersama yang ditetapkan di kelas sebagai bentuk hukuman kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Bentuk hukuman itu dieksekusi dengan menunggu aba-aba dari guru yakni Raden Drajat, setelah itu siswa terhukum di Jetot Man (cubit putar-tarik) secara bersama-sama oleh seluruh siswa di kelas.

Aturan kekerasan yang berlangsung sekitar setengah tahun ini ternyata membuat anak-anak didiknya tidak tahan, namun tidak ada yang berani untuk menceritakan kejadian yang menimpa mereka ke orang tuanya.

Sampai akhirnya, HM (12) menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibunda tercintanya dengan menunjukan bekas cubitan yang tidak hanya dalam satu titik, tapi di beberapa titik di punggung, lengan kanan dan kirinya, Senin (19/10/15) lalu.

Keesokan harinya orang tua HM yang diwakili oleh kakeknya membuat pengaduan ke kepala sekolah, terjadi beberapa kali mediasi, namun tidak membuahkan jalan keluar, Raden keukeuh tidak merasa bersalah.

Dengan mendapatkan pendampingan dari Divisi Bantuan Hukum Forum Masyarakat Peduli (Bankum FMP), orang tua korban Harry kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Subang dengan membawa bukti telah melakukan visume et repertum dari RSUD Subang, Rabu (18/11/15) dengan Tanda Bukti Laporan Nomor: LP-B/567/XI/2015/JBR/RES SBG.

Satu tahun setelah laporan itu dibuat, baru Tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang menetapkan terasangka Raden Drajat Imandi, Rabu (15/06/16) pada kasus “Jetot-men” di SDN R.A Kartini, Subang.

Kriminalisasi atau Politisasi?
Keluarga HM Akan Laporkan Pencemaran Nama Baik
Kelurga korban HM akan melaporkan beberapa media cetak dan online karena menyampaikan berita yang tidak berimbang tanpa meminta konfirmasi kepadanya. Namun, lebih dari itu adalah Raden Drajat Imandi karena menyampaikan berita bohong dan memfitnah anak saya melalui media tersebut.
“Semuanya itu bohong, itu mah diputarbalikan 180 derajat,” ucap ayah HM, Harry Heryanto (45), kepada Perak, Sabtu (18/06/16).

Pasalnya, di dalam berita yang sudah Harry tandai itu, dijelaskan bahwa anak saya dituduh memukul tiga siswi perempuan. Selain itu dituduh juga nginjek-nginjekin meja siswi. Lebih parah lagi saat anak saya disangkakan akan mengancam memukuli tiga siswi tersebut.

“Padahal anak saya HM saat itu sedang menangis di ruang kelas karena menahan kesakitan, mana bisa melakukan hal yang dituduhkan tersebut. Anak saya pulang itu dalam keadaan nangis,” sambung Harry.

Saking nakalnya, dalam tuduhan mereka, anak saya katanya ngejar lagi, mau mukulin siswi tadi. Raden Drajat kemudian tancap gas biar tidak terkejar.
“Semua itu bohong, bukan perkara cubit-cubitan antar siswa. Tapi bagaimana jetot man atau cubit putar tarik itu dilakukan kepada siswa sebagai bentuk hukuman, eksekutornya adalah seluruh siswa/siswi itu sendiri,” lanjut Harry.

Kebohongan lainnya adalah saat saya dituduh memeras sebagai uang damai sebesar Rp15 juta. Kalau nggak dikasih, akan melaporkan ke polisi, ucap Harry menirukan isi di dalam media itu.

“Saya hanya pengen tahu, dia mau mengakui atau tidak, hanya itu. Ternyata dia nawar Rp5 juta. Setelah itu uangnya saya terima, ngga. Tidak sepeser pun saya terima uang itu atau bentuk lain dari Raden,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli (FMP) Asep Sumarna Toha mengatakan jangan ada politisasi dalam perkara ini. Dalam perkara ini bukan perkara benci dengan guru atau yang lainnya, tapi kebetulan saja pelakunya guru, bagaima kalau pelakunya tukang beca atau tukang sampah, “Apa semua akan rame dan membela profesi lain yang berguna buat bangsa itu?” Tanya Asep.

“Kami dari Divisi Bantuan Hukum FMP menerima laporan lain soal kekerasan terhadap anak dan perempuan atau PPA. Kami berkomitmen mendorong semua kasus kekerasan terhadap PPA itu sampai tuntas,” tambahnya.

Jadi untuk pihak-pihak yang tidak mengetahui kronologinya dari awal, telusuri dulu baru memberi komentar, kami bukan tidak suka dengan salah satu profesi, ini perkara kebetulan saja.

Adanya pihak-pihak lain yang tiba-tiba masuk perkara ini tolong dikaji dulu. Menyuruh melakukan kekerasan, apalagi membuat aturan khusus tentang kekerasan, hal itu tidak bisa dibiarkan, parahnya lagi, pelaku tidak pernah menyadari hal itu.

Hal ini dijelaskan dalam pernyataanya saat mediasi, atas kesepakatan bersama antara ia sebagai guru dengan anak didiknya untuk menetapkan jetot-man di kelas 5 (Lima).

Kita harus berpikir labih bijak lagi, kondisi bangsa sekarang ini sedang marak kasus kekerasan kepada anak dan perempuan, bahkan dilakukan dengan cara yang keji. “Dalam urusan sekolah, MOS menjadi ajang balas dendam senior kepada junior, apa itu tidak sedih,” ungkapnya.

Guru harus kembali kepada fitrahnya sebagai sosok pendidik, pasalnya dalam perkara jetot man ini bukan perkara membiarkan anak-anak bermain cubit-cubitan atau hanya sekedar menjewer, mencubit biasa, melempar dengan penghapus, tapi melibatkan anak, bahkan menyuruh anak untuk melakukan aksi kekerasan. Hal itu bisa dibuktikan dengan hasil visume et repertum adalah salah satu alat bukti lainnya, selain kesaksian dari para siswa yang juga termasuk korban dan kejadiannya bukan hanya sekali.

Dalam proses hukum perlindungan anak bersumber kepada  UU RI No14/2014 Perubahan atas UU No23/2002 tentang Perlindungan Anak, sambung Asep, dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Dalam proses peradilannya sudah diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU tersebut dijelaskan tentang diversi, jadi anak-anak aman, apalagi anak-anak hanya disuruh.

“Dalam prosesnya ada bapas, ada orang tua, organisasi kemasyarakatan bisa menjadi pendamping,” lanjutnya.
Baik dalam UU PPA dan SPPA itu kan undang-undang untuk melindungi anak dan perempuan, bukan melindungi orang tua.
Jika ada yang menarik TNI masuk ke dalam urusan ini atau pihak lain yang seakan-akan membuat wilayah permasalahan yang baru, kita harus sama-sama cerdas, TNI jangan mau diadu domba oleh LSM dan Ormas.

“Mengangkat isu dengan cara provokatif dan mengancam persatuan itu adalah pengkhiantan terhadap NKRI,” tegas Asep.
Apabila hal ini dibiarkan, sambung Asep, maka akan berdampak negatif terhadap perkembangan mental anak-anak itu sendiri, nantinya akan gemar melakukan kekerasan dalam menjalani kehidupannya.

Selanjutnya Asep berharap bahwa kasus ini menjadi kasus terkahir, selanjutnya kuatkan integritas antara orang tua, guru, dan pihak terkait agar proses pendidikan anak berjalan dengan optimal dan berkualitas. Lebih jauh lagi, upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab bersama.
“Pecahkan semua persoalan dengan musyawarah untuk membahas masalah dengan lebih komprehensif bisa lebih preventif,” tandasnya.

Asep mencontohkan, lebih parah lagi, banyak anak didik yang tidak hafal perkalian meski sudah kelas 6 SD. Tentu ini bukan hanya tanggung jawab guru, tapi juga orang tua dan orang-orang di sekitar anak.

Memecahkan permasalahan dengan hanya melihat satu sudut saja adalah suatu kebodohan. Sebab, permasalahannya sekarang, pendidikan saat ini berdasar kepada ekonomi bukan budaya. Sistem pendidikan harus dikembalikan lagi kepada budaya.

Tujuan pendidikan sendiri yaitu untuk mengangkat harkat dan martabat hidup kaum pribumi dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti halnya yang dilakukan Taman Siswa oleh Ki Hajar Dewantara.

Sebanrnya, masih banyak persoalan lain terkait dunia pendidikan di Subang, terang Asep, termasuk dalam perkara Rekrutmen CPNS K2 yang menggantung nasib guru sukwan, honor yang dipotong, pemotongan BSM, pungli PSB, yang nyusun LKS sedikit, yang jual banyak, rekrutmen CPNS K2.

Untuk itu Asep mengingatkan, kalau hanya politisasi kasus atau bencana mah gampang, pecahkan satu persoalan saja di dunia pendidikan atau solusi penanggulangan bencana yang efektif.

Ini bukan kasus kriminalisasi atau politisasi, perhatikan lebih jeli kalau memang ingin mencari solusi. Bukan kasus pencubitan, jewer, melempar dengan penghapus, berdiri di depan kelas, di jemur di lapangan, tapi menyuruh melakukan kekerasan kepada anak dan dibangun semacam etika, itu yang tepat.

“Hal yang lebih buruk lagi, mengajarkan kekerasan terhadap anak sehingga mewariskan dendam, bukan perkara nyarek (menegur), bedakan konteksnya,” tandas Asep.
Sebagai orang tua juga kita harus mencontohkan untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah atau sesuai dengan prosedur yang benar. Bila orang di sekitarnya terbiasa menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan, anak pun menganggap bahwa hal tersebut wajar dilakukan.

Bagi orang tua Asep mengingatkan, tayangan di TV juga memiliki pengaruh terhadap perilaku anak. Anak-anak biasanya masih kesulitan membedakan mana yang hanya ada di TV dan mana yang ada di dunia nyata.

“Ia belum bisa memilah mana yang baik dan buruk untuk ditiru. anak menyerap semua informasi begitu saja, termasuk tontonan yang mengandung unsur kekerasan. Oleh karena itu, apa yang ditonton anak perlu diseleksi oleh orang tua, sekaligus orang tua juga harus menjadi suri tauladan untuk anti kekerasan.
Semantara itu, masih tingginya angka kekerasan di sekolah  diakui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemdikbud), yang tentu tidak tinggal diam. Menurut laman Kemdikbud, berdasarkan data per-Februari 2015 dari Plan Internasional, 50 persen anak Indonesia menyaksikan kekerasan yang terjadi di sekolah mereka selama enam bulan terakhir.

Berdasarkan penuturan Mendikbud, Anies Baswedan, dalam jumpa pers di Istana Negara, Januari lalu, 85 persen anak-anak di sekolah pernah menjadi korban kekerasan, sedangkan 70 persennya pernah menjadi pelaku kekerasan.

Pendapat Netizen
Dalam perkara Jetot Man yang tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Subang ini mendapat sorotan juga dari beberapa netizen, salah-satunya dari akun facebook Ade Mulyana. Berikut komentarnya
Cukup bijak tulisan dari Mang Doddy Lolly Weduse tentang “kriminalisasi guru”:
STOP PEMBIASAN SUBSTANSI !!!!
Ytc. Warga Subang

–    Menyikapi persoalan Guru yang dilaporkan ke Polres Subang saya melihat telah terjadi pembiasan substansi dengan masivnya penggiringan issue dari konflik HUKUM menjadi konflik antar KELOMPOK dan mulai coba melibatkan ALAT NEGARA yang tidak punya kewenangan secara langsung.

–    Issue Handra Munandar PH vs Peduli Rakyat (PERAK) atau ROBIN vs BATMAN ( HANDRA vs Asep Sumarna Toha ) adalah issue yang berpotensi memecah belah potensi potensi generasi muda yg seharusnya bersama-sama membangun Subang dari keterpurukan saat ini.

–    Issue ini sangat kontraproduktif dan sangat menyakiti rakyat subang yang berharap adanya KEBIJAKANSAAN berfikir dari para Tokoh Masyarakat dalam penyikapan berbagai persoalan di Subang saat ini. Semangat Tabayun dan semangat Ukhuwah sebaiknya dikedepankan daripada semangat meninggikan satu kelompok dengan menginjak kelompok lain.

–    Kepada Pak Dandim Subang, saya mohon agar hati-hati menyikapi masalah ini, JANGAN MAU diseret seret dalam permasalahan yang MURNI penegakan HUKUM POSITIF, percayakan sepenuhnya pada Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja secara profesional dan Hakim Pengadilan.

–    Kepada Pak Ujang Sekretaris PGRI harap INGAT bahwa mengadu kepada pihak yang tidak relevan akan kontraproduktif untuk pembelaan yang dilakukan, nama PGRI akan tercoreng oleh manuver anda.

–    SEMUA PIHAK boleh bersimpati pada batas-batas yang memang ada salurannya, misalnya bentuk BANTUAN HUKUM utk yg didukungnya. Bertarung di ranah hukum, bukan diluar ramah hukum apalagi membuat MEDAN KONFLIK BARU.

–    Kepada Para Jurnalis, mohon dilakukan cover both side dalam satu berita, tidak dipenggal penggal dalam beberapa segment berita agar masyarakat tidak dicekoki berita yang tidak lengkap (terburu memakan issue)

Semoga Permasalahan Guru yang dilaporkan ini dapat diselesaikan dengan tidak mengorbankan Rakyat Subang lainya, dan semoga ada kebijaksanaan dari para pihak yang berperkara untuk turut membantu menenangkan situasi saat ini.
wassalam.
–    SEBARKAN !!!.Surya

Berita Lainnya