Diduga Hasil Bobol ATM, Polisi Blokir Empat Rekening Bersaldo 1,8 Milyar
DENPASAR-BALI, (PERAKNEW).- Dua puluh tahun hukuman penjara menanti Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff, dua WNA Bulgaria yang dibekuk Sabtu (16/9) lalu di Lovina Buleleng. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M. menegaskan bahwa keduanya merupakan sindikat skimming internasional.
Buktinya, selain uang tunai senilai Rp 26 juta, dari kedua tersangka yang berlibur ke Bali dengan paspor wisata sejak 2015 itu, polisi menyita 58 lembar kartu ATM palsu plus nomor PIN nasabah. Termasuk empat buah rekening milik pelaku yang di dalamnya berisi saldo bernilai fantastis Rp 1.835.188.000.
”Diduga hasil tindak pidana skimming. Kami sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening dengan saldo Rp 1,8 miliar lebih itu,” ungkap Kombes Pol. Drs. Kenedy, S.H., M.M. didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (28/9) kemarin.
Perwira melati tiga ini, menambahkan para pelaku diperkirakan melakukan skimmer sejak 2015. “Berdasarkan data kasus skimming yang dilaporkan ke Polda Bali, sejak 2015 hingga sekarang terdapat 43 kasus skimming. Diduga pelaku merupakan kelompok ini,” jelasnya.
Para korban tandasnya dominan dari luar negeri dan warga Indonesia serta pihak bank. “Kerugian ditafsir miliaran rupiah,” tegasnya.
Bagaimana cara kedua pelaku berwajah tampan itu beraksi? Dirreskrimsus Polda Bali membeberkan mereka melakukan tindakan skimming dengan cara mengambil data nasabah dari mini wifi router yang dipasang sebelumnya di mesin ATM. Alat tersebut tersambung dengan wifi HP, laptop, dan sejenisnya. pelaku masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata. Selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan dompet.
Selanjutnya pelaku mengambil memory card yang ada pada kamera tersembunyi yang telah dipasang pada keypad. “Data nasabah beserta PIN yang telah dicuri digandakan menggunakan kartu ATM palsu. Dengan kartu itu pelaku menguras uang nasabah. Dalam sehari hingga ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah,” tandasnya.
Lebih lanjut, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening mereka yang ada di Indonesia. “Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarga pelaku yang ada di Bulgaria,” pungkasnya.
Ketika menjalankan aksinya, pelaku memiliki ciri khas yaitu mengendarai mobil sewaan kala beroperasi di wilayah Bali dan Lombok. Pada saat memasang alat skimming rakitan sesuai ilmu yang mereka pelajari di Jerman, pelaku juga selalu memakai kaca mata, helm, atau topi. “Aksi keduanya di wilayah Buleleng terekam CCTV sejak (13/9). Khusus di Singaraja terekam di lima ATM. Mereka juga melakukan pengambilan uang menggunakan kartu ATM palsu,” jelasnya.
Khusus di TKP tempat keduanya diringkus, Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan barang bukti berupa sebuah mini wife router (alat skimming), sebuah hidden kamera perekam PIN dan potongan lakban. Barang bukti lain yang disita berupa dua buah paspor, 8 buah handphone berbagai merk, pecahan uang Malaysia, Bulgaria, Rumania, dan Euro, enam buah kartu ATM, empat buah buku tabungan, satu unit Zusuki Ertiga warna putih, sebuah wireless extender merk Huawei, sebuah kikir besi, sebuah pisau lipat, dan lakban.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30 junto Pasal 46 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(KT)