PERAKNEW.com – Warga masyarakat beserta beberapa tokoh Dusun Genteng, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat menyesalkan atas hilangnya tanah hibah yang sebelumnya diperuntukan sebagai pasilitas umum (Pasum).
Warga menduga, tanah tersebut telah dijual oleh mantan Kepala Desa Patimban ke pihak Kantor Syahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Subang, sekitar tahun 2021 silam. Tanah seluas 7.400 meter persegi tersebut diduga dijual dengan harga Rp. 1,6 miliar, tanpa adanya urun rembuk, musyawarah dengan warga Dusun Genteng khususnya.
Keluhan warga tersebut disampaikan kepada Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Peduli Jawa Barat (FMP Jabar) saat melakukan monitoring ke lokasi tanah hibah (lapangan sepak bola) di Dusun Genteng yang kabarnya telah dijual tersebut, Senin (21/9/2006).
Beberapa warga dan tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa, sebelumnya tanah Pasum tersebut dipungsikan sebagai pasilitas olahraga lapangan sepak bola. Di mana historis tanahnya berstatus tanah hibah pemberian dari beberapa orang pemilik di Dusun Genteng seluas kurang lebih 7.400 meter persegi.
“Tanah itu luasnya berkisar 7.400 meter persegi, hibah dari 4 orang warga Dusun Genteng yang diperuntukan bagi pasilitas umum, artinya bukan tanah milik desa atau tanah bengkok. Di mana sebelumnya tanah tersebut dipergunakan warga dan anak-anak di sini untuk olahraga bermain sepak bola. Namun sekarang tanah tersebut berpindah tangan dan dikuasai pihak KSOP,” Ujar beberapa warga disana.
Atas kejadian ini, khususnya warga masyarakat Dusun Genteng, meminta agar pengganti tanah hibah yang dijual tersebut, penggantinya tidak jauh dari Dusun Genteng. “Kami minta ganti, tanah gantinya harus di wilayah Dusun Genteng. Tidak jauh-jauh dari dusun ini,” Tegas beberapa warga di sana, sepakat.
Menyikapi hal tersebut. Ketua Umum LSM FMP Jabar, Asep Sumarna Toha yang akrab disapa Abah Betmen mengatakan dengan tegas, meminta siapapun pelaku penjual tanah tersebut wajib mengembalikan kembali dan lokasi penggantinya harus di wilayah Dusun Genteng.
“Kepada siapapun yang melakukan penjualan tanah hibah pasum, maka aset milik warga Dusun Genteng tersebut wajib dikembalikan. Dan penggatinya harus di wilayah Dusun Genteng, tidak diluar Dusun Genteng, sebagaimana yang diharapkan warga di sana. Dan bila nanti dalam proses hilangnya tanah itu ditemukan ada unsur pidana, maka kami akan mengambil langkah hukum,” Tegas Abah Betmen. (GuYu)






