oleh

Diduga DD Tahun 2017 di Korupsi, Kades Purwadadi Timur Tantang Irda

-KPK-866 views

Korupsi Kades Desa Purwadadi TimurDiduga DD Tahun 2017 di Korupsi, Kades Purwadadi Timur Tantang Irda

PURWADADI, (PERAKNEW).- Terkait berbagai temuan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Purwadadi Timur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, salah satunya nampak jelas dalam pelaksanaaan pekerjaan insfrastruktur jalan hotmix yang dibiaya dari DD tahun 2017 dibeberapa titik di desa tersebut dikerjakan asal jadi dan menyimpang. Pasalnya, hal itu menjadi perbincangan hangat di masyarakat umum dan khususnya di Purwadadi.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun Perak, bahwa Kades Purwadadi Timur, Sumarna melalui salah seorang Anggota BPD Purwadadi Timur menantang, “Tidak masalah mau ditulis dikoran juga, yang penting anggaran itu diterapkan. Masalah kualitas atau yang lainnyakan ada IRDA yang melakukan pemeriksaan.” ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya.

Ketum Forum Masyarakat Peduli (FMP), Asep Sumarna Toha (Abah Betmen) mengabarkan, “Dugaan korupsi di Desa Purwadadi Timur sudah masuk dalam daftar Lapdu yang sudah kami serahkan kepada DPRD, IRDA, DPMD, Kejari dan Polres Subang hari ini,” terangnya disela aksi KAMPAK di Gedung DPRD, Jum’at (28/7/17).

Lanjut dia memaparkan, “Padahal jelas dalam Undang-Undang Desa diatur semuanya, baik itu tata cara penggunaan DD, maupun yang lainnya. Akan tetapi karena kurangnya pengawasan dari Pemkab dan pejabat terkait di Subang, merasa uang warisan nenek moyangnya, tahapan system pengalokasian program DD dan lainnya yang direalisasikan ke desa tanpa ada perencanaan gambar, RAB dan lainnya. Sehingga patokan suatu pembangunan hanya berdasarkan kira-kira. Kalau kasus korupsi DD diproses secara serius dan tegas olrh penegak hukum, saya yakin Rumah tahanan (Rutan) butuh kamar lagi, karena akan banyak kades yang masuk hotel prodeo. Terlepas indikasinya sengaja dikorupsi oleh oknum kades atau hanya kesalahan administrasi saja, yang pasti semuanya mengarah pada kerugian negara, yang sudah jelas dan gamblang aturan hukumnya,” tegasnya.

(Nurhamid)

Berita Lainnya