oleh

OTT Dugaan Suap Izin Usaha, Imas Aryumningsih Dkk Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

SUBANG-JAKARTA, (PERAKNEW).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (IA) sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengurusan izin dari dua perusahaan di Subang, Provinsi Jawa Barat. Selain IA, tiga orang diantaranya juga sudah ditetapkan tersangka, yaitu Miftahhudin (MTH)/ Pengusaha, Darta (D)/ Swasta dan Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Asep Santika (AS).  

Imas Aryumningsih

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, “KPK tingkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan sudah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka, MTH, IA, D dan AS,” ungkapnya melalui konferensi Pers, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selatan, Rabu (14/2/2018).

MTH sebagai pemberi, sedangkan IA, D dan AS sebagai penerima. Maka, MTH selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara IA, D dan AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, keempat tersangka tersebut di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di beberapa lokasi terpisah, di Subang dan Bandung. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang, yakni Bupati Subang, IA, AS, Asisten Pribadi IA, bernama Indah (I), Ajudannya, bernama Chandra Agus Setia (CAS), drivernya bernama Koko (KK), Pelayanan Perizinana bernama Sutiana (S), serta dua pihak swasta MTH dan D.

Masih dikatakan Basaria, “Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju Rest Area Cileunyi, Bandung sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa (13/2/18), dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan bernama D,” terangnya.

Selanjutnya mengamankan, MTH, sekitar pukul 19.00 WIB, langsung bergerak ke rumah dinas IA, “Dari lokasi tersebut, tim membawa IA serta dua orang ajudan dan supir,” ujar Basaria.

Tim secara berantai mengamankan dua orang lainnya, yakni AS dan S ‎di kediamannya masing-masing dan dari tangan kedua orang tersebut, sejumlah uang diamankan tim, “Uang sebesar Rp 225 Juta diamankan dari AS dan dari tangan S senilai Rp 50 Juta,” tandasnya.

Sejumlah uang yang diduga untuk transaksi praktik korupsi tersebut, menurut Basaria, “Sebagian uang yang diterima juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye bupati,” ujarnya.

MTH pengusaha dimaksud, selain memberi uang suap kepada IA, juga memberikan sejumlah fasilitas kepada IA untuk kepentingan kampanye, “Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baligho dan sewa kendaraan (mobil Toyota Alphard) untuk kebutuhan kampanye,” ungkap Basaria.

Basaria Panjaitan mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim Satgas KPK terhadap keduanya, berawal dari laporan masyarakat. Tim KPK pun melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan OTT itu.

Pergerakan tim KPK di tiga tempat dalam OTT tersebut, berhasil mengumpulkan barang bukti, total uang, di Rest Area Cileunyi Bandung, bersamaan mengamankan D, diamankan uang dari tangannya, senilai Rp 62.278.000,- Dari tangan AS, Rp 225.050.000,- dan sementara dari S, diamankan uang senilai Rp50 Juta.

Uang tersebut diduga untuk memuluskan perizinan pendirian pabrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. Izin tersebut diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. Tim/Red

Berita Lainnya