oleh

Diduga, Pjs Kades Rancabango Gelapkan Rastra

 

 Diduga, Pjs Kades Rancabango Gelapkan Rastra

Polsek Limpahkan Kasusnya ke Polres Subang

PATOKBEUSI-SUBANG, (PERAKNEW).-

Atas peran serta masyarakat, dalam hal penegakan hukum di Wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Patokbeusi, sebanyak 50 karung kemasan 10Kg atau 500Kg berisi Beras Sejahtera (Rastra) berhasil diamankan oleh sejumlah Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek tersebut, Sabtu 3 Februari 2018, sekira pukul 01:00 WIB.

Pasalnya, BB itu diamankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB) perkara dugaan tindak pidana penggelapan Rastra yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Pemerintah Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Demikian diungkapkan salah seorang Aktivis Desa Rancabango, Enda kepada Perak di Kantor Polsek Patokbeusi, Senin (5/2/18) saat tengah menyerahkan dokumen melengkapi BB dalam penanganan kasus penggelapan Rastra tersebut, “BB 50 karung Rastra Desa Rancabango ini berhasil diamankan polisi, karena kerja sama kami dengan pemilik penggilingan padi yang sebelumnya ditawari oleh salah seorang oknum staf desa untuk membeli Rastra. Hari ini kami menyerahkan surat pernyataan dari tujuh ketua RW selaku penerima langsung Rastra dari pihak Pemdes untuk disalurkan ke masyarakatnya dan empat orang diantara kami sudah memenuhi BAP polisi sebagai saksi pelapor,” ungkapnya didampingi para Tokoh Masyarakat Rancabango yang hadir.

Siapapun Oknum Staf Desa Rancabango yang melakukan penggelapan Rastra ini, lanjut Enda, tidak menutup kemungkinan ada perintah dari atasannya, yaitu Pjs Kades Rancabango, “Siapapun itu, pasti ada perintah Pjs Kades Rancabango. Bagaimana tidak, saat ini harga beras melonjak mahal, pembagian beras gratis tersebut sangat dinanti oleh masyarakat, namun malah diselewengkan dan pembagiannyapun bukan satu karung per KK, tapi 5 (Lima) liter per KK.” Ujarnya.

Diapun menerangkan, “Kejam, jumlah seluruhannya 927 karung, tapi berdasarkan pernyataan para ketua RW hanya mencapai 802 karung yang disalurkan, berarti ada selisih sebanyak 125 karung yang diduga digelapkan,” terangnya, diamini para tokoh tersebut.

Mereka menegaskan, “Padahal, perlu diketahui, ada seorang janda lima anak di desa ini yang mengeluh, sehari tidak makan, karena tidak mampu beli beras, menangis mendengar kejadian ini dan banyak yang mengeluh kecewa selain janda tersebut. Maka, atas dasar BB dan alat bukti dokumen yang sudah lengkap itu, kami meminta kepolisian segera menangkap pelakunya dan menuntaskan kasus ini, demi rakyat yang sudah dikorbankan,” tegasnya.

Sementara, masih di hari yang sama, hal itu dibantah Pjs Kades Rancabango, Ir. Nunung Nurjaman saat dikonfirmasi Perak dirumahnya, “Saya tidak merasa memerintah siapapun untuk menyelewengkan Rastra tersebut, pas waktu turun Rastra, saya sedang tidak di kantor dan urusan pengelolaannyapun saya percayakan ke kaur umum. Mengenai penyalurannya, dari 927 karung, dibagikan ke 1606 RTS, 5Kg per RTS dan masing-masing yang menerima satu karung per orang, diantaranya 33 ketua RT, 10 ketua RW, 11 anggota BPD, 4 anggota Linmas, Babinkamtibmas dan Babinsa, serta satu pegawai bangunan GOR. Jadi, tuduhan penggelapan Rastra pada saya itu tidak benar, pembunuhan karakter dan saya akan tuntut mereka dengan tindak pidana pencemaran nama baik,” akunya mengancam.

Menindak lanjuti penanganan kasus tersebut, menurut salah seorang anggota Polsek Patokbeusi, bahwa BB 50 karung Rastra yang diterima langsung oleh Panit Polsek Patokbeusi, AIPTU Yayan Setiawan tersebut, sudah dilimpahkan oleh pihak Polsek dimaksud ke Polres Subang, pada Hari Selasa 6 Februari 2018. (Hendra)

Berita Lainnya