SUBANG, (PERAKNEW).- Perilaku indikasi Korupsi saudara Ernawan (Pimpinan Proyek Mahkota Graha ) Cibarola Soklat Subang terbukti sangat kuat, bagaimana tidak, para mandor mengeluhkan bahwa honor atau gaji selama beberapa bulan tidak dibayar sebagaimana mestinya, bahkan ada pekerja sampai kurun waktu satu setengah tahun tidak dibayar juga.
Dari beberapa mandor yang didatangi mengeluhkan dengan hal yang sama kepada PERAK (20/3/2019). hanya saja mereka selama ini enggan mengadu kepada pihak-pihak yang berwenang dalam hal pengaduan tentang tenaga kerja.
Bahkan pekerja bangunan tersebut sampai menggadaikan motornya demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya, ada juga yang sampai rumah tangganya bercerai karena alasan sang istri mengeluhkan sudah beberapa bulan suaminya tidak mendapatkan gaji yang semestinya.
Para mandor datangi kantor PT Lider (kantor pemasaran pengembang Mahkota Graha) di Jl. Pejuang 45 (22/3/2019), mereka menanyakan hak tetapi kebijakan yang diberikan oleh pihak kantor tidak bisa memenuhi permintaan hak pekerja tersebut, seperti yang di ungkapkan salah satu pekerja bahwa hak gaji mereka sudah Off atau sudah habis, sementara mereka belum menerima gaji tersebut.
Dalam waktu yang bersamaan saudara Ernawan ngotot memberikan penjelasan kepada wartawan dengan nada tinggi dia tidak peduli dengan wartawan atau lembaga apapun, karena menurutnya saya akan membayar kalau sudah ada uangnya ,” ungkap Ernawan.
Seperti yang sudah PERAK beritakan di Edisi bulan januari 2019 tentang Mahkota Graha. Penyampaian saudara Ernawan yang tidak bersahabat itu diruang kerjanya dengan mudah menyebutkan “bahwa saya tidak menerima wartawan” ucap Ernawan dengan tegas.
Ketidakpuasan para pekerja bersepakat akan datangi kantor DPRD Kabupaten Subang didampingi Forum Masyarakat Peduli untuk mengadu tentang permasalahan, menyikapi hal tersebut PERAK datangi Kantor Disnakertran dan DPRD Komisi 4 bagian pengaduan upah ketenagakerjaan (25/3/2019).
Restuni, S.Ip bagian Mediator pengaduan tenaga kerja memaparkan memang mayoritas para pengembang perumahan di Kabupaten Subang tidak melakukan wajib lapor kepada Disnakertran dan kemungkinan dengan begitu otomatis PT atau pengembang Perumahan tersebut mengabaikan aturan yang ada yaitu tidak melaksanakan kewajiban untuk para pekerja seperti memperoleh BPJS, JK (Jaminan Kematian), JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja ) dan ketentuan lainya.
Diki, S.E., MM di ruang kerja yang sama menjelaskan Disnakertran akan menyikapi pengaduan ini sesuai ketentuan yang berlaku dan waktu kedepan akan mendatangi kantor PT. Mahkota Graha. (Cj Agi/ Pepen)