Diduga Camat Purwadadi Nyambi Jadi Spekulan Pembebasan Lahan Kawasan Industri

PERAKNEW.com – Kepala Pemerintah Kecamatan Purwadadi, Andri Darmawan diduga turut serta menjadi spekulan dalam Pembebasan lahan lokasi kawasan industri Inti Jaya Subang dan Kalijati Business Estate yang beralamat di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang terindikasi praktek Mafia tanah.

Hal tersebut terungkap saat PERAKNEW.COM bersama Tim Jejak Abah Betmen mengkonfirmasi saudari A melalui Whatsapp beberapa waktu lalu. Saudara A mengaku kecewa dengan Camat Purwadadi yang dinilai tidak Fair dalam kerjasama pembebasan lahan, meskipun uangnya sudah dikembalikan.

Camat Purwadadi Andri Darmawan yang juga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) saat diwawancarai di kantin Pasar Purwadadi Kamis (7/7/2025) membantah jika dirinya menjadi spekulan dalam pembebasan lahan kawasan industri Inti Jaya Subang dan Kalijati Business Estate. Namun saat disebut nama A, ia terlihat gugup dan jawabannya terkesan bertele- tele, meski akhirnya ia menantang agar A dihadirkan.

Selanjutnya saat ditanya soal fungsinya selaku PPATS apakah terlibat dalam proses pembuatan Akta Jual Beli, ia menjawab hanya terlibat dalam proses pembebasan lahan Kawasan Inti Jaya Subang saja sementara untuk Kalijati Business Estate menggunakan jasa Notaris.

Baca Juga : Lepas Jamaah Umrah, Kang Rey Sebut Umrah Perjalan Spiritual Yang Istimewa

Sementara itu saat ditanya soal harga tanah, Andri menjawab bahwa sesuai dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) tertera harga Rp.60.000,- per meter.
Selanjutnya PERAKNEW.COM dan Tim Jejak Abah Betmen akan melakukan investigasi lebih dalam untuk mengungkap adanya dugaan praktek Mafia tanah di sekitar lokasi pembebasan lahan, termasuk adanya dugaan manipulasi pajak. (Tim)