Berikut Ini Klarifikasi Ahli Waris Pemilik Sah Lahan Mangrove Di Pondok Bali Subang

BERITA UTAMA, SUBANG2,319 views

PERAKNEW.com – Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait Dugaan Perusakan Lahan Mangrove di dekat Wisata Pondok Bali Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, belum lama ini.

Salah seorang Ahli Waris Hak Milik Lahan tersebut, saudara Endang Saputra, pada Sabtu, 02 Mei 2026 menyampaikan Klarifikasinya melalui Perak, bahwa lahan yang ditanami Pohon Mangrove itu, ialah lahan warisan orang tuanya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhumah Ibunya, bernama Onni Setyawati dan adapun nama almarhum bapaknya, bernama Sali Saputra.

Endang Saputra menerangkan, bahwa orang tuanya itu memiliki anak kandung berjumlah enam bersaudara termasuk dirinya, yakni mulai dari anak pertama, bernama Nanang Saputra, kedua, Yanny Setyawati, ketiga, Henny Setiaway, keempat, Endang Saputra, kelima, Dede Saputra dan yang keenam, Fifi Setyawati, “Semua saudara saya ini mempercayakan kepada saya untuk mengelola dan memberikan hak milik lahan yang ditanami pohon Mangrove di Pondok Bali ini, untuk dibuatkan Kolam Pancing Ikan, atas dasar warisan orang tua kami,” terangnya.

Lanjut Endang Saputra mengungkapkan, “Saya tidak tahu kapan dan siapa yang menanam Pohon Mangrove di lahan peninggalan mendiang orang tua kami ini. Maka dari itu, penanaman Pohon Mangrove ini tidak ada ijin dari kami selaku Ahli Waris dan terkait pohon Mangrove ini saya tebangi, karena saya membutuhkan lahan warisan dari orang tua saya ini untuk dibuatkan Kolam Pancing Ikan,” ungkapnya.

Endang Saputra menjelaskan, “Lahan warisan dari orang tua saya ini, ada Sertifikatnya dan sesuai tercantum pada Sertifikatnya, ialah Nama Yang Berhak Pemegang Hak dan lain-lainnya tertulis atas nama almarhumah ibu saya, yakni Onny Setyawati, Nomor Sertifikat 74 Desa Mayangan, tanggal 15-1-1991, Luasnya 7.420 M2 (Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Meter Persegi),” jelasnya. (Red)