oleh

Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Akan Laporkan Menteri Agama ke Polisi

Bandingkan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing, Roy Suryo Akan Laporkan Menteri Agama ke Polisi

JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga( Menpora), Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama( Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan lantaran Gus Yaqut dinilai sudah menodakan agama sebab menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Melalui akun Twitter@KRMTRoySuryo2, Roy Suryo menyebut laporan ini rencananya hendak dilayangkan ke Polda Metro Jaya jam 15. 00 WIB nanti.

” Insyaallah siang nanti Jam 15. 00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Saudara YCQ,” kata Roy Suryo, Kamis( 24/ 2/ 2022).

Roy Suryo mengklaim sudah mempunyai bukti untuk menguatkan isi laporannya nanti. Bukti itu salah satunya berbentuk rekaman audio serta visual.

” “Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media,” tulisnya.

Baca Juga: Video Mesum Kepala Desa dengan Perempuan Berambut Pirang

Gonggongan Anjing Bersamaan

Gus Yaqut tadinya menerangkan terkait Pesan Edaran( SE) No 5 tahun 2022 tentang pedoman pemakaian pengeras suara di masjid serta musola.

Dalam penjelasannya, ia mengklaim tidak melarang rumah ibadah umat Islam buat memakai toa ataupun pengeras suara.

Cuma saja, kata Gus Yaqut, SE dikeluarkan dengan tujuan supaya tidak terdapat umat agama lain yang terganggu. Perihal ini, ia sampaikan disaat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu( 23/ 2/ 2022) kemarin.

” Kita ketahui itu syiar agama Islam, silahkan pakai toa tetapi pasti wajib diatur. Diatur gimana volumenya tidak boleh keras, optimal 100 desibel,” ucap dia dilansir dari Suara.com.

Tidak hanya itu, Gus Yaqut memperhitungkan butuh terdapatnya ketentuan buat mengendalikan kapan saja perlengkapan pengeras suara/ toa bisa digunakan. Baik sehabis, ataupun saat sebelum azan dikumandangkan.

Baca Juga: Polda Jabar Tunggu Rekomendasi Ekspos Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Subang Dari BPK RI

” Gimana memakai speaker di dalam ataupun luar masjid pula diatur. Tidak terdapat pelarangan. Ketentuan ini dibuat masyarakat menjadi harmonis,” lanjutnya.

Gus Yaqut lagi- lagi menerangkan tujuannya yakni buat tingkatkan khasiat serta kurangi masabat. Karena di wilayah yang kebanyakan muslim nyaris tiap 100- 200 m ada masjid.

” Kita bayangkan, Aku muslim aku hidup di area non muslim, setelah itu rumah ibadah mereka membunyikan toa satu hari 5 kali dengan keras secara bertepatan, itu rasanya gimana?,” ucapnya.

Lebih lanjut,

Gus Yaqut juga menganologikan dengan suara anjing yang menggonggong dalam waktu bertepatan.

” Contohnya lagi, misalkan orang sebelah kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bertepatan kita tersendat ga? Maksudnya seluruh suara- suara wajib kita atur supaya tidak jadi kendala,” sebutnya.

Yaqut menegaskan speaker di masjid/ musala bisa dipakai, tetapi diatur supaya tidak ada yang merasa terganggu. Dan agar niat menggunakan toa sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

” Kita wajib menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” ucapnya.

 

Berita Lainnya