Polda Jabar Tunggu Rekomendasi Ekspos Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Subang Dari BPK RI

BERITA UTAMA4,109 views

BANDUNG, (PERAKNEW).- Audensi klarifikasi penanganan kasus dugaan Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 APBD Subang tahun 2020 oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dengan Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK), pada Kamis, 17 Februari 2022 di Ruang Rapat Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Audensi dilakukan atas permintaan pihak Dit Reskrimsus Polda Jabar kepada KAMPAK yang berencana akan menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Markas Polda menuntut agar kasus Korupsi Bansos tersebut ditangani hingga tuntas.

Dalam kesempatan audensi itu, Koordinator KAMPAK yang juga sebagai Ketua Umum (Ketum) LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Jabar, Asep Sumarna Toha mengatakan, “Sebenarnya kalau saja komunikasi dari penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar terhadap kami sebagai pelapor kasus korupsi Bansos ini tidak tersumbat, tentunya kami tidak akan berunjuk rasa dan sampai Audensi atas permintaan Polda Jabar hari ini,” ujar Aktivis Anti Korupsi yang akrab disapa Abah Betmen ini.

Betmen juga menyampaikan klarifikasinya, “Ditambah lagi ada Oknum Kades yang menyebar luaskan isu, bahwa oknum kades itu telah memback’up semua penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar. Untuk itu, kami hanya ingin tahu kejelasannya atas tindaklanjut dalam penanganan kasus Korupsi Bansos yang kami laporkan pada tanggal 24 Juni 2020 lalu ini,” ungkapnya.

Betmen juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa BPK RI telah menemukan kerugian negara atas kasus Bansos ini, “Kami juga mendapat informasi, bahwa hasil audit investigasi terkait kasus Korupsi Bansos Covid-19 APBD Subang ini, BPK RI telah menemukan kerugian negaranya, sehingga atas hal ini, kami sebagai pelapor meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) nya,” tandasnya.

Menanggapi beberapa pernyataan klarifikasi KAMPAK tersebut, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Maruli menjelaskan, “Menjadi koreksi bagi kami, nanti kami akan lebih informatif lagi. Nah mengenai putusnya komunikasi dengan pak Agus, karena beliau dianggap oleh pimpinan dan organisasi sebagai orang yang teliti terhadap administrasi penyelidikan, sehingga pak Agus dipromosikan dan ditarik menjadi pengawas penyidik seluruh Dit Reskrimsus Polda Jabar. Untuk pak Dida terpapar Covid-19 dan Ibunya juga meninggal dunia,” tuturnya.

Lanjut Maruli, “Terkait materi kasus ini, pada awal menerima laporan, penyidik kami sudah melakukan beberapa kegiatan introgasi dan pemeriksan para pejabat terkait, diantaranya Dinsos, Sekda juga Pendornya/ suplayer dan KPMnya sejumlah 239 (Dua ratus tiga puluh sembilan) orang di setiap Polsek dan Bulan Oktober 2020 tugas kami tidak maksimal, karena sebanyak 22 orang anggota saya terpapar Covid-19 dari seluruhnya 49 orang anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar,” ujarnya.

Maruli menerangkan, “Bulan Maret 2021 kita lanjut lagi penangananya melakukan beberapa pemeriksaan sampai Bulan Agustus 2021 kita mengirim surat ke BPK RI dan kami melakukan ekspos pada tanggal 14 September 2021 di kantor BPK RI, Bulan Desember 2021 BPK RI berkirim surat rekomendasi terkait pemeriksaan LKPP dan ahli untuk memperkuat prosesnya,” terang Maruli.

Lanjutnya menjelaskan, “Tanggal 14 Februari 2022 kami ekspos kedua di BPK RI. Nah sekarang kita tinggal menunggu hasil dari BPK RI, adakah tindak pidana atau ada kerugian negaranya dalam kasus ini. Pada intinya, kami tinggal menunggu rekomendasi dari BPK RI. Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak terlalu lama, BPK RI bisa segera mengeluarkan rekomendasinya, atau BPK RI langsung bisa menyimpulkannya,” jelasnya.

Mengenai isu Oknum Kades memback’up para penyidiknya, Maruli menegaskan, “Saya membantah informasi dugaan-dugaan itu, penyidik kami punya integritas, profesionalitas dan profesionalitas,” tegasnya.

Usai Audensi, Ketum FMP Jabar atau Koordinator KAMPAK, Abah Betmen menyatakan, “Kami apresiasi Penyidik Polda Jabar yang tetap konsisten menindaklanjuti proses kasus Korupsi Bansos Covid-19 APBD Subang ini dan atas penjelasan Kasubdit Reskrimsus Polda Jabar ini, kami tinggal menunggu SP2HPnya,” ujarnya.

Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, bahwa Ketum FMP selaku pelapor sudah menerima Surat Pemberitahuan Penanganan Laporan (SP2L) dari Dit Reskrimsus Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2021.

Adapun isi dalam SP2L itu adalah, bahwa tahap Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan kasus korupsi Bansos Covid-19 Subang sudah gelar perkara pada tanggal 30 Maret 2021 dan prosesnya kini dinaikan ke tahap penyelidikan. (Hendra)