Bambang Marwoto Desak Perhutani Tertibkan Bangunan Liar di Jayamukti

Featured, SUBANG6,136 views

BLANAKAN-SUBANG, (PERAKNEW).- Sebanyak 40 hektare lahan milik Perhutani di Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang disulap menjadi lokasi budi daya tambak udang vaname.

Demikian diungkapkan Bambang Marwoto (Aktivis Pemerhati Lingkungan), “Pengalih fungsian ini sudah berlangsung sejak tahun 2013. Saya pastikan ini ilegal, karena hingga kini para pengusaha tambak udang vaname belum mengurus administrasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada perak, Rabu (03/10/18).

Kalaupun mau diberikan izin untuk budi daya intensif tambak udang vaname di kawasan Perhutani, mestinya terukur dan luasnya dibatasi, supaya ada keseimbangan antara luas lahan budi daya intensif tambak udang vaname dengan budi daya tambak tradisional untuk menjaga ekosistem pantai.

“Aturan yang lazim digunakan dalam pemanfaatan tanah negara, setiap orang dibatasi hanya 2 hektare saja. Sementara, di Jayamukti ini, satu pengusaha bisa memiliki lahan seluas 15 hektare untuk budi daya tambak udang vaname,” ungkap Bambang.

Bahkan dilanjutkan Bambang, pengusaha tambak udang vaname ini berani mendirikan bangunan permanen mewah di lahan milik Perhutani. Selain tidak mempunyai IMB, Perhutani juga tidak pernah memberikan izin.

“Sudah jelas ini melanggar aturan dan menyalahi peruntukan lahan. Untuk itu, saya mengharapkan aparat terkait dan Perhutani untuk menertibkan bangunan tersebut. Jangan tutup mata, sehingga masyarakat menduga ada kongkalikong,” pungkas Bambang. (Hamid)

Berita Lainnya