SUBANG-JAKARTA, (PERAKNEW).– Puluhan masa Paguyuban Nelayan Patimban, Kec. Patimban, Kabupaten Subang melakukan Aksi Jalan Kaki dari Subang ke Jakarta (DPR-RI, Istana Negara, Kemenhub dan KPK), mulai dari Hari Kamis, 19 November-23 November 2020.
Aksi jalan kaki tersebut, mereka lakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan pemerintah dan pihak pengelola Mega Proyek Pelabuhan Patimban yang tidak pro rakyat dengan tanpa mempedulikan nasib ekonomi para nelayan yang tertindas terdampak Pembangunan Proyek Pelabuhan Patimban yang mereklamasi area laut lahan atau mata pencaharian tangkap ikan mereka dimaksud.
Betapa tidak, bukan hanya keringat, pegal-pegal, keram dan bengkak pada kakinya, bahkan meriang pada badannya saja yang dialami mereka selama 4 (empat) hari aksi jalan kaki hingga larut tengah malam itu, sedikit tetesan darah pun sempat keluar dari masing-masing kaki mereka, demi bisa cepat sampai ke Jakarta dan menemui pemerintah pusatnya untuk menyampaikan aspirasinya itu.
Namun, rasa cape dan pedih yang dialaminya dalam perjuangan itu, seolah terhapus oleh kegembiraan yang begitu luar biasa saat sesampainya mereka di Pintu Gerbang Gedung DPR-MPR- RI karena disambut oleh salah seorang Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi, pada Senin siang, 23 November 2020.
Pada kesempatan itu, Dedi Mulyadi berjanji kepada Puluhan Masa Aksi Jalan Kaki Subang-Jakarta (Nelayan Patimban red) akan berkunjung ke Patimban dan membantu nelayan Patimban, agar tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu Dana Kompensasi Proyek Pelabuhan Patimban yang menggerus laut merupakan area tangkap ikan mereka segera terealisasi.
Dedi Mulyadi yang juga mantan Bupati Purwakarta Dua Priode itu menyebut, “Ini masalah lokal, seharusnya kalian tidak usah ke sini, cukup pemerintah daerah saja cukup, tadi saya telpon Bupati Subang (H Ruhimat) tapi belum dijawab, nanti saya telpon lagi malam. Masa merealisasikan dana kompensasi satu Minggu sekali untuk sekira 200 (dua ratus) nelayan saja tidak bisa,” tegasnya prihatin atas masalah yang dialami para nelayan tersebut.
Lebih lanjut Dedi ingin meyakinkannya, “Tanggal 10 Desember 2020 saya akan melakukan Reses di Patimban, nanti ketemu di sana, sekarang bapak-bapak pulang, tunggu saya di sana,” ujarnya.
Penanggungjawab Aksi Jalan Kaki, Asep Sumarna Toha mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak, yaitu KPK, Kemensesneg (Istana Negara) dan Kemenhub. Terutama kepada DPR RI, dalam hal ini kepada Pak Dedi Mulyadi yang sudah bersedia menemuinya dan para naelayan, serta berkenan membantu nelayan untuk berencana merealisasikan Dana Kompensasi kepada Paguyuban Nelayan Patimban binaan lembaganya itu.
Dia juga menerangkan, “Sebelum sampai di DPR RI, pagi harinya kami singgah di KPK menyampaikan surat tuntutan mendesak KPK agar menuntaskan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas terpidana Ojang Sohandi (Mantan Bupati Subang), karena selain Ojang, sesuai dengan keputusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat (Bandung), sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan Inkrah dengan Nomor putusan: 67/ Pid.Sus-TPK/2016/ PN. Bdg, ada pelaku lain yang tercatat, yaitu Oknum Kepala BKD Subang, Nina dan Mantan Sekda Subang, Abdurahman,” terangnya.
Di KPK masa aksi Jalan Kaki diterima dan dilayani oleh Bagian Humas KPK, Budi Prasetyo.
Selanjutnya, mereka ke Kemenhub dan Istana Negara untuk menyerahkan surat yang berisi tuntutan Dana Kompensasi Nelayan yang terdampak Pelabuhan Patimban yang pada akhirnya sampai di DPR RI.
Asep menambahkan, “Aksi Jalan Kaki Paguyuban Nelayan Patimban ini, dilakukan bersama Forum Anak Jalanan (FORAJAL) dan dibantu oleh LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP),” ujarnya.
Lanjutnya, “Paguyuban Nelayan Patimban dan FORAJAL ini, adalah anak ranting FMP konsorsium Komunitas Anak Muda Peduli Anti Korupsi (KAMPAK),” katanya.
Baca Juga: Aksi Jalan Kaki Jilid 2 Subang – Jakarta Sudah Memasuki Wilayah DKI
Asep mengingatkan, “Aksi Jakan Kaki ini merupakan Jilid 2 yang sebelumnya Aksi Jalan Kaki Jilid 1 dilakukan FMP, pada Kamis, 28 Februari 2019 tahun lalu ke KPK dalam rangka mendesak KPK agar menuntaskan Kasus TPPU Ojang Sohandi dan KPK dalam waktu dekat itu, mampu menetapkan pelaku lainnya, yaitu bernama Heri Tantan (Mantan Pejabat BKD Subang) sebagai tersangka dan telah menahannya,” pungkas Aktivis yang akrab disapa Abah Betmen ini. (Red)