CIASEM-SUBANG, (PERAKNEW).- Menyikapi pemberitaan Perak yang diterbitkan sudah berkali-kali ini, berkaitan dengan Oknum Koordinator PKH Ciasem, Kabupaten Subang, Ade Ahyani nyambi jadi suplayer sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan dugaan pungutan liar (Pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) modus iuran Koperasi terhadap para Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Subang, Drs. H Deden Hendriana, M.Pd., telah memberhentikan tugas atau lebih jelasnya memecat Ade Ahyani dari tugasnya sebagai Korcam PKH tersebut, belum lama ini.
Seperti diungkapkan Kadinsos Subang melalui Kepala bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinsos Subang, Saeful Arifin kepada Perak, melalui Chating WAnya membenarkan, bahwa Ade Ahyani telah dipecat dari tugasnya sebagai Korcam Pendamping PKH di Ciasem.
Betapa tidak, sebelumnya, Ade Ahyani, S.Hi., telah melayangkan surat Hak Jawab dan Koreksi kepada Kantor Redaksi Media Perak, tertanggal 28 Juli 2020, atas nama pribadinya, tidak mengatasnamakan salah satupun jenis profesi tenaga kerja PKH.
Dalam surat ini, Ade Ahyani, S.Hi., menyatakan, bahwa semua berita-berita Perak tidak benar, tidak sesuai dan ia merasa sangat keberatan, karena sangat tendensius, tanpa disertai dengan bukti yang valid, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya, agar beritanya berimbang dan akurat, sehingga bisa memenuhi ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Seperti tertuang dalam suratnya, bahwa Ade Ahyani, S.Hi., ini menyatakan, dirinya berkedudukan alamatnya di Dusun Babakan-RT 03/RW 06, Desa Ciasem Baru, Kec. Ciasem, Kab. Subang, dalam hal ini bertindak atas nama pribadinya, memberikan hak jawab dan koreksi.
Dia juga menulis dalam suratnya, “Sekali lagi saya bantah dan saya tegaskan, bahwa berita yang ditulis media Perak tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, saya mendesak media Perak mencabut berita tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, perlu diketahui, bahwa Perak belum pernah membuat berita yang mengait-ngaitkan atas nama pribadinya Ade Ahyani, melainkan dalam pemberitaan yang sudah sebanyak tiga kali edisi itu, Perak memberitakan hanya seputar terkait Oknum Koordinator PKH Ciasem, bernama Ade Ahyani yang diduga melakukan Pungli dana PKH kepada para KPM PKH dengan modus Koperasi, melalui para Pendamping PKH setempat yang dengan motif pengkondisian rapat para KPM melalui masing-masing ketua kelompoknya pada setiap pencairan dana PKH.
Bagaimana tidak, Perak juga pernah konfirmasi terkait masalah tersebut, kepada Koordinator PKH Kec. Ciasem, Ade Ahyani, pada Hari Jum’at (5/6/20), di Aula Kantor Desa Sukamandijaya, saat mediasi tuntutan ganti rugi dana bantuan PKH terhadap KPM bernama Susilawati, Warga Dusun Margasari-RT 33/ RW-15, Desa Sukamandijaya, Kec. Ciasem, yang sejak tahun 2018 hingga tahun ini (2020) tidak diterimanya. Namun, realisasi bantuannya telah salah sasaran, yaitu kepada orang lain yang kebetualan namanya sama, yaitu Susilawati (Bukan KPM PKH/BPNT), di RT 32, di alamat dusun yang sama. (Hendra)