SUBANG, (PERAKNEW).-
Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Subang dari Fraksi Partai Nasdem dan Golkar melakukan Interupsi menyampaikan pengajuan Hak Interpelasi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda, di Gedung DPRD Subang, Rabu (8/1/2020).
Hak Interpelasi yang disampaikan itu, adalah terhadap satu kebijakan Pemerintah daerah (Pemda) Subang yang mengakibatkan kegagalan dalam melakukan pembayaran terhadap sejumlah pengusaha/kontraktor dalam pekerjaan proyek pemerintah.
Selain itu, kebijakan dimaksud juga mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kab. Subang. Namun, pada Interupsi dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Subang menyatakan akan membahasnya nanti di Badan Musyawarah (Bamus).
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua 1 DPRD Subang, Hj Eita Budiarti, S.Km.M.Si., memaparkan, “Kita tidak mencari siapa yang salah, yang penting kalaupun ada kesalahan, kelalaian, akan kita atasi dan perbaiki sama-sama, tapi hak interpelasi tetap jalan, karna untuk mencari akar masalah, biar kedepan tidak lagi terjadi hal seperti ini,” paparnya.
Lanjutnya mengatakan, “Dalam sejarah Subang, baru sekarang timbul kejadian seperti ini dan yang terpenting DPRD dan eksekutif akan bersama mencari solusi terbaik dan tercepat untuk mengatasi masalah ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Tapi tentu saja solusi ini harus sesuai aturan yang ada dan menempuh mekanisme yang benar. Kita tidak mau menyelesaikan masalah dengan menambah masalah baru, apalagi melanggar hukum,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Subang dari Fraksi Partai Nasdem, Hendra Purnama saat ditemui usai Rapat Paripurna itu, bahwa hak intrpelasi adalah hak DPRD untuk mempertanyakan permasalahan terkait kebijakan eksekutif, agar informasi yang diterima tidak simpang siur.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang, H Agus Masykur mengatakan, “Saya pikir itukan hak DPRD, kita tidak bisa melakukan interpensi, dipersilahkan secara hak interpelasi ada mekanisme yang ditempuh, intinya kami mempersilahkan dan sebenernya eksekutif sudah memberikan penjelasan dan saya bikin surat penjelasannya kepada DPRD terkait dengan kenapa ini tunda bayar, kenapa pendapatan tidak sesuai dengan yang kita targetkan, ayo kita sama-sama cari solusi yang terbaik, karena ini ada pendapatan yang tidak sesuai dengan yang kita tetapkan bersama di DPRD,” ujarnya.
Hak Interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).
Seperti telah diberitakan Perak sebelumnya, Pemda Subang telat bayar gaji seluruh ASN/PNSnya, pada bulan ini, Januari 2020, biasanya tanggal 01, namun hingga saat ini belum juga terealisasi gajinya.