Warga Purwajaya Menolak Adanya Aktivitas Galian Tanah Merah Di Lingkungannya

SUBANG5,326 views

PERAKNEW.com – Warga Dusun Purwajaya – RT 27/RW 08, Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat Menolak atas adanya aktivitas Galian atau Quari Tanah Merah yang beroperasi berdekatan dengan Permukiman Warga.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Rapat Musyawarah yang dilaksanakan di Rumah Warga, pada hari Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam Rapat itu, Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas Galian Tanah Merah yang dinilai dapat mengganggu jenyamanan dan keselamatan Warga Lingkungan Dusun Purwajaya.

Beberapa hal yang menjadi perhatian warga, antara lain Potensi Kerusakan Jalan, Polusi Debu, Kebisingan hingga dampak terhadap Kondisi Lingkungan sekitar.

Warga Dusun Purwajaya berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Subang beserta pihak terkait lainnya dapat mendengarkan aspirasi mereka dan dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut, secara tegas dan bijaksana, demi menjaga keamanan, kenyamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Dusun Purwajaya.

Usai mengadakan musyawarah itu, Tokoh Masyarakat Dusun Purwajaya, Oyang kepada Perak menyebutkan, “Warga Menolak, apalagi sampai jadi digali, inikan sangat merugikan ke lingkungan, mudah-mudahan tidak sampai terjadi penggalian,” ujarnya.

Oyang pun tidak mengetahui Nnama PT atau nama penambangnya, “Sementara, yang kita ketahui kebunnya mau digali dan saya sudah mendatangi Kepala Desa Parapatan. Responnya justru dari hasil Penolakan Warga saja dia tidak mau menerima,” ungkapnya.

Oyang berharap, “Kita sebagai yang ada dilingkungan agar tetap mejaga kingkungan, kita tetap seperti dulu, apa lagi pesan KDM, saling menjaga kingkungan, jangan sampai ada Galian- Galian Tambang Ilegal seenaknya menggali di lingkungan kita, apalagi kan daratan Dusun Purwajaya sudah habis, masa dikelilingi lagi oleh galian yang berdampak pada lingkungan,” terangnya.

Sementara, Kepala Posko Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat (FMP Jabar) Wilayah Purwadadi, Damso kepada Perak menerangkan, “Kami kedatangan Bhabinkamtibmas yang di utus oleh Kapolsek Purwadadi mengenai Surat Edaran dari warga yang ditembuskan ke Polsek dan Pabrik Gula (PG), ya intinya Warga Menolak untuk Penggalian Tanah yang ada di RT 27/08 di Kampung Purwajaya Desa Parapatan,” tuturnya.

Damso berharap, “Kami selalu mengikuti, yang penting terbaik untuk warga, bukan terbaik untuk pengusaha,” harapnya.

Turut hadir dalam musyawarah tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Parapatan, Babinsa Desa Parapan, Kepala Posko FMP Jabar Wikayah Purwadadi, Damso Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, serta para Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Musyawarah pun berlangsung dengan tertib dan kondusif serta menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyampaikan aspirasi penolakan secara resmi kepada pihak-pihak terkait. (Nurmanta)