oleh

Warga Mendesak Pemkab Subang Tutup Tambak Udang Vaname Jayamukti

BLANAKAN-SUBANG, (PERAK).- Ratusan warga Desa Jayamukti, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang menandatangani surat pernyataan penolakan dan penutupan tambak udang vaname di wilayah mereka.

Sekitar 235 warga yang sebagian besar merupakan petani tambak tradisional, ditambah 2 orang Ketua KUD, yakni KUD Mina Jayamukti dan KUD Mina Rawameneng juga turut menandatangani penutupan tambak udang vaname tersebut.

Bambang Marwoto, Aktifis Pemerhati Lingkungan mengatakan, bahwa mereka menandatangani pernyataan tersebut, karena keberadaan tambak udang vaname itu, mengganggu perekonomian dan limbahnya mencemari sungai.

“Keberadaan tambak udang vaname ini mengakibatkan penghasilan petani tambak tradisional menurun drastis. Bahkan, akibat pengelolaan budidaya intensif tambak udang vaname dalam pembuangan limbah yang sembarangan dan tidak mengikuti mekanisme prosedur yang diterapkan oleh Pemerintah. Ini karena usaha tersebut tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan tanpa disertai ijin,” kata Bambang kepada Perak, Rabu (31/10/2018).

Bahkan, dilanjutkan Bambang, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Subang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar para pengusaha tambak udang vaname segera mengurus AMDAL dan perijinan tidak digubris.

“Kami mendesak Pemkab Subang bertindak tegas dan segera melakukan tindakan nyata bukan hanya retorika belaka. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab ini menyangkut kelangsungan hidup para petani tambak tradisional,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua LSM FMP, Asep Sumarna Toha mengungkapkan, bahwa pihaknya akan mendorong dan mengawal perjuangan para petani tambak tradisional di Desa Jayamukti ini.

“Kami mendukung warga yang akan melaporkan permasalahan tambak udang vaname ini ke aparat penegak hukum. Sebab jalan musyawarah yang telah dilakukan beberapa kali tidak ada yang dilaksanakan,” tutur Ketua FMP yang akrab disapa Asep Betmen ini.

Pihaknya juga akan mendesak Perhutani untuk bersikap tegas. Lahan milik perhutani yang dialih fungsikan menjadi budidaya tambak udang vaname oleh Pengusaha di Desa Jayamukti ini mencapai 40 hektare dan dimiliki oleh segelintir orang saja.

Seharusnya, pengusaha tambak udang vaname yang memanfaatkan lahan milik perhutani dibatasi luasnya, supaya ada keseimbangan antara luas lahan budidaya tambak udang vaname dengan budidaya tambak tradisional untuk menjaga ekosistem pantai.

“Saat ini, satu pengusaha bisa budidaya tambak udang vaname dilahan perhutani luasnya mencapai 15 hektare.Bahkan dilahan milik perhutani ini berdiri bangunan permanen yang kokoh,walaupun tanpa disertai IMB. Apa pihak perhutani tidak tahu atau memang ada kongkalikong,” kata Betmen (Hamid)

Berita Lainnya