INDRAMAYU, (PERAKNEW).- Masyarakat Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu telah digegerkan soal penemuan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di desanya tersebut. Pasalnya, korupsi anggaran DD itu, diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sukaslamet, H Surnata, S.E., melalui tindakan dugaan penyimpangan DD yang seharusnya dialokasikan untuk biaya pembangunan insfranstruktur fisik dibeberapa titik wilayah dusunnya, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga tahun 2019.
Atas penemuan dugaan penyimpangan DD yang hingga saat ini masih keras dan santer diperbincangkan masyarakatnya itu, Kades Sukaslamet, H Surnata saat dikonfirmasi Perak, di kantornya, pada Senin, (7/9/2020) membantahnya.
Dia berdalih, bahwa semua temuan dugaan penyimpangan DD itu tidak benar, “Ya kalau tidak ada pembangunan, itu tidak benar, masa tidak ada pembangunan?,” dalihnya, seolah terheran atas informasi buruk baginya yang dibawa Perak tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Sukaslamet juga mengungkapkan, bahwa Kades Sukaslamet juga tidak transparans atas informasi mulai dari salinan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes), Rincian Anggaran Belanja (RAB) hingga Lembar Pertanggung Jawaban (LPJ) DD untuk pelaksanaan pembangunan fisik.
Mendengar info tersebut, Kades Sukaslamet juga membantah melalui Perak, saat masih dikonfirmasi diwaktu dan tempat yang sama, “Kalau sekedar transparansi, kan kita sudah pasang papan informasi di kantor desa, tapi kalau Salinan RAPBDes dan LPJ tidak bisa di keluarkan, itukan kewenangan Inspektorat (Inspektorat Daerah Indramayu),” ujarnya berdalih lagi.
Namun, sebelumnya Perak sudah menkonfirmasi Kaur Perencanaan Desa Sukaslamet, Casidi dan Kaur Pemerintahan DEsa Sukaslamet, Kliwon mengatakan, bahwa yang memegang RAPBDes dan LPJ hanya Kades dan Sekdes “Kalau masalah RAPBDes dan LPJ kami tidak tahu pak, biasanya kan itu sama Kades, Sekdes dan Bendahara,” ungkapnya polos, Rabu (26/8/2020).
Menyikapi hal itu, berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Perak di sejumlah dusun, Desa Sukaslamet, yaitu Karang Malang, Lemah Rempag, Bantarasem dan Karang Sambung, kondisi fisik jalan-jalan gangnya didapati masih rusak dan seperti belum pernah diperbaiki sejak Surnata menjabat jadi Kades Sukaslamet. Namun, fakta di lapangan, hanya jalan gang Rumah Kades Sukaslamet saja yang nampka bagus telah diperbaiki.
Mengenai tidak transparans informasi kepada masyarakatnya tersebut. Faktanya, di Kantor Desa Sukaslamet tidak nampak terpampang Banner atau Papan Informasi RAB DD untuk pembangunan fisik se-Desa Sukaslamet.
Seperti diungkapkan salah seorang Tokoh Masyarakat Karang Malang, Desa Sukaslamet, bahwa semenjak menjabat hingga sekarang mendekati habis masa jabatannya, Kades Surnata belum pernah melakukan pembangunan, “Proyek apa?/ Jangankan pembangunan, perbaikan jalan saja tidak ada, coba cek lapangan, bisa dilihat sendirilah, kalaupun ada pembangunan, itu juga sumbernya dari dana aspirasi dewan,” ungkap Rosid, S.Pd., yang juga selaku tokoh pendidikan di wilayahnya tersebut, Sabtu, (5/9/2020).
Hal serupa diterangkan oleh salah seorang Warga Lemah Rempag, Desa Sukaslamet, bahwa pembangunan selama ini tidak dirasakan warga, “Tidak ada pembangunan, emang pembangunan apa?/ Kalau ada coba kami lihat daftarnya, dimana saja pembangunannya, berapa habis anggarannya, selama ini kan tertutup,” terang kepada Perak, Minggu (6/9/2020).
Sorotan warga kepada kinerja Pemdes atau Kades Sukaslamet tersebutpun, akhirnya berkembang, hingga kepada adanya keanehan dalam peningkatan drastic ekonomi Sekdes Sukaslamet sejak menjabat, “Saya kenal persis, dulunya sekdes itu siapa, kondisinya biasa-biasa saja, tapi kok dengan waktu singkat sudah punya mobil, punya toko, rumah juga bagus, dari mana?/ Kalau nuduh sih enggak, makanya kita perlu keterbukaan itu, untuk tidak menimbulkan fitnah,” papar salah seorang warga setempat yang mengaku teman sekdes yang tidak suka atas kinerja buruk Pemdes Sukaslamet.
Atas kejadian ini, bahwa Oknum Kades Sukaslamet ini, diduga kuat melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan Pasal 52, bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Untuk dugaan korupsinya, bisa dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti telah diberitakan Perak di edisi-edisi sebelumnya, bahwa menindaklanjuti kasus di Desa Sukaslamet tersebut, LSM Forum Masyarakat Peduli (FMP) Posko Cipunagara-Subang telah melayangkan surat kepada Camat Kroya, Nomor : 001/SP FMP/VII/2020 pada Jumat, (17/7/2020), perihal permohonan berkas salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja Desa (RAPBDes) tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
FMP juga melayangkan surat permohonan yang sama bernomor 002/SP-FMP/VII/2020, pada Jumat (17/7/2020) kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu dan ke DPRD Indramayu surat permohonan Salinan hasil audit BPK/BPKP TA. 2017, 2018 dan 2019, pada Jum’at, (17/7/2020) dengan Nomor Surat: 003/SP-FMP/VII/2020.
Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan serius dari pejabat DPMD Indramayu, DPRD Indramayu serta Camat Kroya, atas pengajuan atau aspirasi masyarakatnya yang berbentuk surat melalui FMP ini. Melainkan, mereka para pejabat tersebut, terkesan cuek dan seolah tak mau peduli keluhan rakyatnya. (Duryani)