oleh

Waket KPP, Tarman; Harta Bupati Purwakarta Diduga tak Lazim Wajib Diaudit

PURWAKARTA, (PERAKNEW).- Total kenaikan harta Bupati Purwakarta pada 2020 sebesar Rp3 Miliar. Padahal total pendapatan halal seorang bupati rata-rata Rp300 juta per tahun.

Karena itu, menurut satu aktivis anti korupsi di Purwakarta, kenaikan yang tidak lazim itu wajib diaudit.

Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP), Tarman Sonjaya menyatakan, (16/9/21), “Kenaikan pendapatan ini tentu memprihatinkan. Karena terjadi saat Pandemi dan mayoritas rakyat lagi susah makan,” jelas Tarman.

Ia menambahkan, kalau kita hitung lebih total pendapatan Bupati per bulan rata-rata Rp25 juta “Atau per tahun Rp300 juta. Jadi kalau ada kenaikan sampai Rp3 miliar maka bupati mesti jelaskan ke publik,” jelas Tarman.

Lanjutnya, “Kenaikan harta Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika sebesar Rp3 miliar pada 2020, disaat sebagian rakyat lagi susah makan, sebagai sesuatu yang tidak lazim,” ungkap Tarman.

Berdasarkan laporan KPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan, bahwa harta kekayaan Bupati Purwakarta mengalami kenaikan sebesar Rp3 Miliar. Anne melaporkan kenaikan hartanya ke KPK pada Januari 2021.

Masih berdasarkan catatan itu, pada 2019 total kekayaan Bupati Anne hanya Rp6,9 Miliar. Sementara pada 2020 telah terjadi lonjakan hebat sebesar Rp3 Miliar atau total menjadi Rp 9,9 Miliar.

Gaji Pokok bupati hanya Rp2,1 Juta. Sementara itu, berdasarkan PP No 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/administratif Pejabat Daerah, gaji bupati hanya Rp 2,1 juta per bulan.

Berdasarkan Perpres No 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Tertentu di Daerah, maka tunjangan jabatan seorang bupati hanya Rp 3,78 juta per bulan.

Jadi total gaji pokok dan tunjangan bupati berdasarkan hitungan resmi sebesar Rp5,88 juta. Kalau ditambah tunjangan lain-lain berdasarkan peraturan lainnya total Rp25 juta atau per tahun Rp300 juta. (Fera)

Berita Lainnya