oleh

Ketua DPD IWO Indonesia Purwakata, Minta Penyidik Polres Purwakarta Selesaikan Penyidikan Kasus 4 Oknum Wartawan

PERAKNEW.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online (DPD IWO) Indonesia Purwakata meminta penyidik Unit II Polres Purwakarta untuk menyelesaikan Penyidikan kasus yang menimpa 4 oknum wartawan di Kota Istimewa ini.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD IWO Indonesia Purwakata, Irfan Abdul Hakim seusai pertemuan dengan Ketua Umum DPP IWO Indonesia dan keluarga tersangka, Jumat (9/12/2022) dinihari di Hotel Grand Sitbul.

Baca Juga : JPU Tuntut Oknum DPRD Subang Terdakwa KDRT Hanya 3 Bulan, Inilah Bekas Luka Yang Dialami Istri

“Kami meminta pihak Polres Purwakarta memberikan kepastian kasus ini mau dibawa kemana? Apa akan dilimpahkan ke Kejari atau restorative justice,” katanya.

Menurut Irfan, dalam KUHP dijelaskan, perintah penahanan yang diberikan penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari. Jika pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik dapat diperpanjang paling lama 40 hari dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

“Untuk perintah penahanan yang diberikan hakim Mahkamah Agung berlaku paling lama 50 hari. Waktu perpanjangan penahanan diberikan selama 60 hari jika pemeriksaan belum selesai,” ujar Irfan.

Baca Juga : Hakim Vonis Ujang Sumarna, Oknum DPRD Subang 3 Bulan Penjara 6 Bulan Percobaan

Sementara itu, Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Icang Rahardian menegaskan, IWO Indonesia akan membantu rekan-rekan media Purwakarta agar bisa diproses sesuai aturan. “Kami siap ‘all out’ menanggani kasus ini. Kami serahkan ke pihak Polres mau dibawa kemana kasus ini,” kata Icang. (Rilis)

Berita Lainnya